Jadwal TPG Guru 2026 Cair Beserta Skemanya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan insentif bulanan sebesar Rp 1.800.000 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan kepada guru sertifikasi yang aktif mengajar, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada 2026, penyaluran TPG mengalami penyesuaian jadwal akibat integrasi platform seperti SIMPKB, Dapodik, dan SISTER, serta verifikasi data penerima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang sering tertunda karena masalah administratif seperti NUPTK tidak sinkron atau status sertifikasi.
Pemahaman jadwal pencairan—umumnya triwulanan (Januari-Maret cair April, dst.) melalui rekening BNI atau platform resmi—dan skema pembagiannya menjadi krusial bagi jutaan guru honorer serta PNS untuk mengantisipasi keuangan, terutama di tengah inflasi dan beban ekonomi pasca-pandemi, dengan total anggaran TPG 2026 diproyeksikan mencapai Rp 50 triliun lebih.
Tahapan Pencairan TPG Bulanan 2026
Pemerintah menekankan bahwa pencairan TPG secara bulanan tidak langsung diberlakukan.
Berikut skema tahapan pencairannya:
- Januari – Juni 2026: Tahap Uji Coba
Mulai Januari 2026, Kemendikdasmen melakukan uji coba pencairan TPG bulanan di beberapa daerah terpilih.
Daerah ini dipilih berdasarkan kesiapan sistem data, administrasi, dan koordinasi lintas instansi. Selama tahap ini, tidak semua guru akan menerima pencairan bulanan, karena pemerintah akan mengawasi keakuratan data guru dan kelancaran transfer tunjangan. - Pertengahan 2026: Evaluasi Sistem
Setelah uji coba, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini meliputi aspek teknis, regulasi, hingga kendala administratif di lapangan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diberlakukan secara nasional. - Juli 2026: Pencairan Nasional
Mulai Juli 2026, pencairan TPG secara bulanan ditargetkan berlaku untuk seluruh guru ASN dan non-ASN yang memenuhi persyaratan. Dengan skema ini, guru tidak perlu lagi menunggu pencairan per triwulan, sehingga diharapkan kesejahteraan lebih stabil dan arus keuangan guru menjadi lebih lancar.
Besaran TPG Guru ASN dan Non-ASN 2026
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran signifikan dalam Rancangan APBN 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Besaran TPG tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Guru ASN: menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
- Guru Non-ASN: TPG naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan.
Kenaikan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyaluran tunjangan agar lebih tepat waktu dan adil.














