Wednesday, April 15, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Jenis Kecurangan PPDB 2024 dan Cara Melapornya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2024
in Informasi
0
Cara Melapor Kecurangan PPDB 2024

Cara Melapor Kecurangan PPDB 2024

593
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jenis Kecurangan PPDB 2024 dan Cara Melapornya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tengah berlangsung. Namun, berbagai kecurangan telah muncul dalam proses penerimaan ini.

Berbagai kasus kecurangan telah dilaporkan, termasuk kecurangan di jalur prestasi hingga calon siswa afirmasi yang tidak dapat mendaftar. Kecurangan ini dapat berupa manipulasi data, penggunaan uang untuk mempengaruhi hasil, serta keterlibatan pihak-pihak yang tidak berwenang dalam proses penerimaan.




Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kecurangan yang terjadi dan cara melaporkannya agar kecurangan dapat segera ditindaklanjuti dan pendidikan dapat tetap berjalan dengan baik dan transparan.

Jenis Kecurangan PPDB 2024

Dilansir laman Kominfo, ada 3 jenis pelanggaran pelaksanaan PPDB yang dapat dilaporkan. Mulai dari siswa titipan hingga pungutan liar. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

1. Titipan

Titipan disini dimaksudkan kepada calon siswa yang sengaja dititip kepada pejabat atau pihak sekolah untuk dapat diterima dengan mudah. Hal ini menyalahi prinsip objektif, transparan dan berkeadilan.

2. Praktik Jual Beli Kursi

Sama halnya dengan titipan, praktik jual beli kursi kerap terjadi. Orangtua calon siswa memanfaatkan kekayaan untuk membayar ke pihak tertentu supaya anaknya diterima. Tindakan ini tentunya sudah masuk dalam pelanggaran PPDB.

3. Pungutan Liar

Pungutan liar biasanya dilakukan oleh pihak sekolah dengan alibi dana sumbangan atau untuk membeli seragam dan buku tertentu. Hal ini menyalahi prinsip akuntabel.

Selain daripada itu, pelanggaran lain yang dapat dilaporkan adalah penambahan rombongan belajar dan jalur penerimaan tidak sesuai ketentuan. Jika terjadi pelanggaran seperti di atas, maka kumpulkan bukti lalu lakukan pelaporan.




Tata Cara Melapor Kecurangan PPDB 2024

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 41, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PPDB melalui malam ult.kemdikbud.go.id serta kanal pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Berbagai instansi membuka pelayanan pelaporan kecurangan PPDB 2024, termasuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Ombudsman, dan situs Saber Pungli.

Masyarakat dapat menggunakan keempat kanal ini untuk melaporkan kecurangan PPDB 2024.

1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud

Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbud dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui telepon, email, surat dan laman kemdikbud.lapor.go.id. Berikut tata caranya:

  • Pelapor datang langsung ke ULT dan mendaftarkan diri
  • Ambil nomor antrian dan isi data pengunjung
  • Petugas loket akan memanggil nomor antrian.
  • Serahkan nomor antrian dan formulir pada petugas loket.
  • Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis
  • Laporan ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui 5 tahapan yakni identifikasi masalh, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti dan seleksi.
  • Jika laporan memenuhi persyaratan maka akan ditindaklanjuti.
  • Laporan diproses
  • Penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas dilengkapi.

Dalam proses menyampaikan laporan, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Di antaranya adalah:

  • Formulir pengaduan yang diisi lengkap
  • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku, bisa KTP/SIM.
  • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran
  • Bentuk pelanggaran yang terjadi
  • Identitas pelaku pelanggaran
  • Bukti fisik pelanggaran

2. Ombudsman

Pelaporan pelanggaran melalui ombudsman dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung ke kantor pada jam kerja. Masyarakat juga bisa memilih pelaporan secara online ataupun telepon. Berikut info kontak yang bisa dihubungi:

  • Call Center Ombudsman: 137
  • Situs Ombudsman: www.ombudsman.go.id
  • Telepon Ombudsman: 0800 1 137 137
  • WhatsApp Ombudsman: 082137373737

3. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud

Itjen Kemendikbud menyediakan posko pengaduan untuk melaporkan perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kemendikbud. Identitas pelapor tidak diungkap karena akan dirahasiakan. Berikut cara melaporkan pelanggaran:

  • Kunjungi laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
  • Pilih “Open a New Ticket”
  • Lengkapi informasi pelapor mulai dari nama lengkap, email, nomor telepon dan alamat.
  • Pilih jenis laporan penerimaan peserta didik baru pada kolom “Help Topic”
  • Isi Captcha
  • Klik “Create Ticket” dan lanjutkan proses laporan.

4. Situs Saber Pungli

Saber Pungli merupakan situs yang disediakan khusus untuk melaporkan pungutan liar yang terjadi di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah. Laporan bisa dilakukan melalui WhatsApp 081111081111 dan situs resminya. Berikut cara melapor pelanggaran melalui situs resmi Saber Pungli:

  • Buka situs saberpungli.polkam.go.id
  • Pilih “Sampaikan Laporan Anda”
  • Centang “Pengaduan”
  • Tulis judul dan isi laporan, tanggal dan lokasi kejadian, pilih kategori laporan.
  • Upload berkas atau bukti laporan.
  • Pelapor bisa pilih menjadi anonim atau rahasia
  • Klik “Lapor”




Tags: cara lapor kecurangan ppdbCara Melapor Kecurangan PPDB 2024Jenis Kecurangan PPDB 2024Jenis Kecurangan PPDB 2024 dan Cara Melapornyakecurangan ppdbPPDB 2024
Previous Post

John Browny Could Have Been The Super Bowl MVP If The Gagak Hadn’t Blown It

Next Post

Cara Daftar KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Next Post
Cara Daftar KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2024

Cara Daftar KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2024

Recommended

Cara Lapor Harta Kekayaan, Cek Infonya!

Cara Lapor Harta Kekayaan, Cek Infonya!

April 16, 2025
Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025

Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025

July 11, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

April 13, 2026
Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026
Informasi

Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026

April 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel