Tuesday, June 9, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Ternyata Segini Iurannya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2024
in Informasi
0
daftar iuaran terbaru bpjs kesehatan tahun 2024

daftar iuaran terbaru bpjs kesehatan tahun 2024

1.8k
SHARES
9.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Ternyata Segini Iurannya

Pada tahun ini, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini akan membawa perubahan pada sistem kelas rawat, namun besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah.

Besarnya iuran BPJS Kesehatan tetap sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, juga dibayarkan oleh Pemerintah.




Meskipun iurannya sama, yaitu sekitar Rp 70.000, Prof Ghufron menyoroti bahwa ini mengacu pada prinsip kesejahteraan sosial yang seharusnya memperhatikan keadaan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Konsep gotong royong dalam jaminan kesehatan pemerintah, seperti BPJS Kesehatan, diangkat sebagai cara untuk mengurangi beban bagi masyarakat yang kurang mampu.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.




Fasilitas Rawat Inap

BPJS Kesehatan Kelas 1

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 3

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.




Manfaat Kacamata

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

  • Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
  • Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
  • Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Tags: bpjsBPJS KesehatanCek Iuran terbaru Kesehatan 2024iuran bpjskelas bpjs dihapusKelas BPJS Kesehatan Dihapus 2024
Previous Post

Rekrutmen PT KAI Akan Segera diTutup! Cek Link,Cara, dan Syarat Daftar Lengkapnya

Next Post

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Diblokir oleh Orang Lain

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Next Post
Cara Mengetahui Nomor Whatsapp diblokir Orang Lain

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Diblokir oleh Orang Lain

Recommended

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

September 20, 2025
Jadwal dan Cara Mudah Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 2 2025

Jadwal dan Cara Mudah Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 2 2025

July 7, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

June 8, 2026
Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi
Informasi

Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi

June 8, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel