Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos
Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 serta inflasi yang terus bergejolak, dengan anggaran mencapai triliunan rupiah setiap tahun melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Program ini mencakup berbagai jenis seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang ditargetkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan penyaluran tepat sasaran kepada keluarga prasejahtera.
Namun, sering kali muncul keluhan masyarakat tentang ketidakakuratan data, duplikasi penerima, atau ketidaktransparanan proses, sehingga pemahaman mengenai kriteria penerima—seperti status ekonomi rumah tangga, kepemilikan aset, dan verifikasi NIK—serta cara cek mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, situs resmi Kemensos, atau kanal seperti WhatsApp DTKS menjadi krusial untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan hak penerima yang layak terpenuhi secara adil.
Deskripsi Desil 1-10
- Desil 1: rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin)
- Desil 2: rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin)
- Desil 3: rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin)
- Desil 4: rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin)
- Desil 5-6: rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah
- Desil 7-10: rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi
Kriteria Desil Penerima Bansos Kemensos
Setelah memahami arti desil, penting ketahui kriteria penerima Bansos Kemensos, karena desil tertentu jadi prioritas. Apakah kamu termasuk? Menurut Instagram @pusdatinkesos, triwulan I 2026 prioritas BPNT/Sembako berubah dari Desil 1-5 menjadi Desil 1-4 (berdasarkan usulan masyarakat). PKH tetap Desil 1-4, dengan target 696.920 keluarga (PKH) dan 1.735.032 keluarga (Sembako).
Kemensos pertajam sasaran via pembaruan DTSEN. Lainnya ikut Kepmensos RI No. 79/2025 (Diktum Keempat c-e):
-
Bantuan iuran kesehatan: Desil 1-5.
-
Asistensi rehabilitasi sosial: Desil 1-5 atau asesmen.
-
Program KS lainnya: Desil 1-5 atau asesmen.
Cara Cek Desil Penerima Bansos Kemensos
- Apabila sudah memiliki akun, maka bisa langsung melakukan login.
- Sebaliknya, jika belum memiliki akun, dapat membuat akun terlebih dahulu melalui menu Pendaftaran Akun.
- Pilih menu Buat Akun Baru yang terletak di bagian bawah.
- Lalu lengkapi seluruh data yang diminta pada layar, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK) sampai melampirkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta swafotonya.
- Kalau sudah, pilih Buat Akun.
- Apabila proses pembuatan akun berhasil, bisa lakukan login.
- Login menggunakan username dan kata sandi yang digunakan dalam proses pendaftaran sebelumnya.
- Kemudian pilih opsi Masuk.
- Setelah berhasil masuk ke dalam dashboard atau halaman utama, maka dapat mengakses menu Profil.
- Di dalam menu Profil akan muncul Peringkat Kesejahteraan Keluarga seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan.














