Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak
Pada masa-masa sebelum dan selama pemilihan umum (Pemilu), terdapat kasus-kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk diakui sebagai anggota partai politik (Parpol).
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus di situs Info Pemilu untuk memungkinkan masyarakat mengecek apakah NIK mereka terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Pengetahuan tentang cara cek NIK dicatut Parpol sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan berguna bagi masyarakat dalam mengidentifikasi status keanggotaan mereka.
Tidak Terlibat Parpol sebagai Syarat CPNS 2024
Sebelum mengetahui cara cek NIK terdaftar dalam keanggotaan maupun kepengurusan parpol, penting untuk memahami mengapa hal tersebut berkaitan dengan seleksi CPNS.
Syarat-syarat CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, yang melarang terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol (Pasal 23 ayat (1) huruf f). Oleh karena itu, bagi calon pelamar CPNS 2024, perlu memastikan dirinya tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak
Masyarakat umum maupun calon pelamar CPNS 2024 dapat melakukan pengecekan apakah NIK miliknya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Hal ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU. Ikuti langkah-langkah berikut untuk cek NIK dicatut parpol atau tidak:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan secara lengkap dalam kolom NIK.
- Pilih opsi I’m not a robot.
- Pilih opsi CARI.
- Apabila pemilik NIK tidak termasuk dalam anggota parpol akan ada notifikasi yang menyebutkan bahwa NIK tersebut ‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.
Cara Mengatasi NIK Dicatut Parpol Tanpa Persetujuan
Seperti dijelaskan sebelumnya, keanggotaan parpol menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap masyarakat, terutama mereka yang berencana mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2024.
Apabila NIK dicatut parpol tanpa persetujuan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar dalam pengadaan CPNS 2024.
Mengacu dari unggahan DPR RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan bahwa jika NIK dicatut parpol tanpa izin, sebaiknya masyarakat melaporkannya ke polisi demi penegakan hukum dan menghindari penghambatan hak-hak pribadi.
Pernyataan ini menekankan pentingnya melaporkan kasus pencatutan NIK untuk menghindari masalah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk melamar seleksi CPNS.













