Kriteria dan Syarat Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengucurkan bantuan sosial. Salah satu bantuan yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP). Lantas, Kapankah BLT MRP ini cair?
Jadwal Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
Dikutip dari berbagai sumber, BLT Mitigasi Risiko Pangan dijadwalkan selama 3 bulan pertama tahun ini, yakni Januari-Maret 2024. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan dan total Rp 600.000.
Dengan demikian, hingga saat ini, bansos ini belum sepenuhnya tersalurkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan postur APBN 2024 terkait BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Dana sebesar Rp 11,25 triliun telah dialokasikan Kementerian Keuangan. Pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia kepada 18,8 juta KPM.
Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan pada kolom yang tersedia
- Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
- Jangan lupa masukkan kode captcha yang muncul
- Selanjutnya, klik tombol “Cari Data”
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos, nama penerima manfaat akan tertera pada layar.
Syarat Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
Syarat penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan ini adalah masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sesuai Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos seperti BLT Mitigasi Risiko Pangan ini maka harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. DTKS adalah portal yang berisi informasi penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.
Pendaftaran Offline DTKS
- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Pendaftaran Online DTKS:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
- Buat akun baru di aplikasi tersebut.
- Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.