Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan BLT MRP Tahun 2024
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu, melalui berbagai program bantuan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam empat tahap setiap tahun.
Selain PKH, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) MRP dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap.
Dengan demikian, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH, BLT MRP, dan BPNT, dengan pencairan yang efektif dan efisien.
Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan BLT MRP
1. Pencairan PKH Tahap Ketiga
Bagi KPM yang bantuannya cair lewat kartu KKS Merah Putih. Pencairan dimulai pada awal Juli 2024.
2. Pencairan BPNT Tahap Keempat
Pencairan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap keempat juga dimulai pada awal Juli 2024.
3. Pencairan BLT MRP Rp600.000
Bantuan Langsung Tunai Masyarakat Rentan dan Prioritas (BLT MRP) sebesar Rp600.000 akan dicairkan bersamaan dengan bantuan lainnya pada bulan Juli 2024.
Hal yang Perlu di Perhatikan Dalam Proses Penerimaan Bansos
Agar bantuan PKH, BPNT, dan BLT MRP sebesar Rp600.000 cair sesuai harapan dan tidak berkurang, ada empat himbauan penting yang harus dijalankan oleh seluruh KPM:
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
- Kartu KKS harus dipegang oleh KPM sendiri, bukan oleh pendamping atau orang lain.
- Mengantisipasi potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang merugikan penerima manfaat.
2. Terima Bantuan Secara Utuh
- Pastikan menerima bantuan tanpa ada potongan.
- KPM harus mandiri dalam mengambil uang bantuan untuk menghindari potongan yang merugikan.
3. Uang Bantuan Tidak Untuk Membeli Barang Tidak Penting
- Jangan gunakan uang bantuan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
- Uang bantuan harus digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat.
4. Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan
- Boleh digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, SPP, atau seragam, terutama bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.
- Digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.
- Boleh digunakan untuk berobat bagi lansia yang memerlukan pengecekan kesehatan.