Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK, Begini Persyaratannya
Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kriteria untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam pelayanan publik.
Dengan diangkatnya sebagai PPPK, mereka diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap hak-hak sebagai pegawai negeri serta kesempatan untuk berkontribusi secara lebih terstruktur dalam pembangunan nasional.
Pengangkatan Tenaga Honorer K2
Honorer K2 dipastikan akan diangkat menjadi P3K pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana penuntasan honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Kriteria Pengangkatan
Beberapa kriteria untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K 2024 adalah:
- Honorarium yang jelas dan teratur
- Surat keputusan pengangkatan
- Masa kerja
- Usia
- Jabatan honorer relevan dengan ASN
- Tingkat pendidikan
Cara pendaftaran pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
-
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
- Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
- Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Kategori Pengangkatan
Kemenpan RB menjelaskan akan ada dua jenis kategori dalam pengangkatan honorer menjadi P3K:
- P3K penuh waktu
- P3K paruh waktu
Atas saran Presiden Joko Widodo, akan disiapkan 200.000 formasi untuk kebutuhan di IKN.