Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025
PPPK honorer paruh waktu 2025 adalah bentuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, sebagai solusi untuk memberikan kepastian kerja dan memenuhi kebutuhan instansi. Syarat utama meliputi ijazah sesuai jabatan, pengalaman minimal dua tahun, dan pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Proses ini melibatkan pengunggahan dokumen seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat melalui portal SSCASN, dengan kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang. Program ini membantu tenaga honorer mendapatkan status kerja resmi tanpa harus penuh waktu.
Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenpan RB dan penjelasan Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, terdapat dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat tanpa tes tambahan:
-
Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I
Honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I namun tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.
-
Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Syarat Umum PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk bisa mengikuti skema PPPK paruh waktu tahun 2025:
-
Terdaftar di database non-ASN BKN
Pelamar wajib tercatat sebagai tenaga non-ASN yang sah.
-
Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS
Minimal pernah ikut seleksi PPPK tahap I/tahap II atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
-
Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
-
Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-
Minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun di instansi pemerintah saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah ketentuan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu:
- Perjanjian kerja berdurasi satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
- NIP diberikan bagi yang telah memenuhi syarat administratif dan kinerja minimal predikat “baik”.
- Pengangkatan mempertimbangkan anggaran instansi dan ketersediaan kebutuhan formasi.
Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Merujuk pada lampiran Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, berikut formasi jabatan yang tersedia:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Adapun kualifikasi pendidikan untuk jabatan-jabatan ini, antara lain:
- SD/SLTP: Pengelola Umum Operasional
- SMA/SMK: Operator Layanan Operasional
- D3: Pengelola Layanan Operasional
- S1/D4: Penata Layanan Operasional
TMT dan Penetapan NIP PPPK
BKN menetapkan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK dimulai 1 Maret 2025 bagi instansi yang telah menyelesaikan usulan NIP paling lambat Februari 2025. Bagi honorer yang masuk kategori R2 dan R3 (tidak lulus seleksi tahap 1 & 2), proses pengangkatan masih belum dapat dipastikan selesai pada tahun ini.














