Link Cek Penerima BSU 2026 BPJS Ketenagakerjaan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah berbagai tantangan ekonomi. Informasi mengenai penerima BSU 2026 melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat, khususnya para pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan dan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.
Melalui link cek penerima BSU 2026 yang tersedia pada kanal resmi pemerintah, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait status penerimaan secara lebih mudah dan praktis. Pekerja diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi serta berhati-hati terhadap tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan program BSU guna menghindari penipuan.
Besaran Nominal BSU Kemnaker 2026
Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat BSU pada kuartal IV tahun 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus secara rapel untuk periode tiga bulan.
Dengan demikian, akumulasi nominal dana BSU yang diterima oleh setiap pekerja dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp 900.000 per orang. Dana ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Link Resmi dan Cara Cek Penerima BSU 2026
Mengacu aturan pengecekan yang digunakan tahun sebelumnya, pekerja bisa memastikan sebagai penerima atau bukan melalui situs resmi Kemnaker hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa, 13 Oktober 2026, link BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan belum bisa diakses dan masih dalam proses pengembangan serta peningkatan website.
1. Cek BSU via Portal Kemnaker
- Akses portal resmi BSU Kemnaker pada tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan masuk akun (login) jika telah memiliki akun, atau pilih “Daftar Akun” untuk pengguna baru
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta lengkapi data profil secara tepat
- Tuliskan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar, lalu klik tombol “Cek Status” untuk melihat notifikasi verifikasi
2. Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
- Akses portal resmi pada tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Lengkapi seluruh kolom data diri yang diminta
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses pencocokan data sistem.
3. Cek BSU via Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar (smartphone)
- Lakukan login akun, atau buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon jika belum terdaftar
- Pilih spanduk (banner) “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada halaman utama
- Isi data diri meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
- Klik “Lanjutkan” untuk memuat notifikasi status eligibilitas pencairan.
4. Cek BSU via Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay resmi di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih ikon menu bantuan sosial berlogo khusus di halaman utama
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026”
- Masukkan 16 digit NIK KTP pekerja secara valid
- Klik “Cek Status Penerima” untuk menampilkan konfirmasi notifikasi penerimaan dana.
Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan khusus untuk memastikan penyaluran BSU 2026 tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan. Berikut kriteria utama pekerja calon penerima BSU 2026:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP valid
- Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK daerah berlaku).
- Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.














