Mutasi Karyawan: Pengertian, Penyebab, dan Aturannya
Perusahaan umumnya melaksanakan mutasi kerja dengan mengikuti aturan dan pertimbangan yang cermat. Banyak perusahaan biasanya mengimplementasikan mutasi karyawan menjelang tahun berakhir. Pada dasarnya, mutasi karyawan adalah pengalihan karyawan dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, keputusan perusahaan untuk melaksanakan mutasi karyawan tidak diambil tanpa alasan yang jelas.
Pengertian Mutasi Karyawan
Mutasi karyawan adalah suatu proses dalam manajemen sumber daya manusia di mana seorang karyawan dipindahkan dari posisi, departemen, atau lokasi kerja awalnya ke posisi, departemen, atau lokasi yang berbeda dalam perusahaan yang sama. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, dan proses mutasi ini biasanya dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan.
Penyebab Mutasi Karyawan
Secara singkat disampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan mutasi karyawan tanpa alasan yang jelas. Terdapat beberapa motif umum yang mendorong perusahaan untuk melakukan mutasi karyawan:
-
Mengisi Kekosongan Posisi
Posisi yang ditinggalkan oleh karyawan yang dipromosikan atau demosi akan mengakibatkan kekosongan yang dapat menghambat pekerjaan. Oleh karena itu, perusahaan seringkali melakukan mutasi karyawan dari lokasi lain untuk mengisi kekosongan tersebut.
-
Kenaikan Jabatan atau Promosi
Kenaikan jabatan, pada dasarnya, adalah bentuk mutasi vertikal. Namun, dalam beberapa kasus, karyawan yang dipromosikan mungkin harus dimutasi ke lokasi kerja lain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Terkadang, mereka juga dapat dimutasi untuk memberikan pelatihan atau pengalaman kepada rekan kerja di lokasi baru.
-
Tindakan Sanksi
Di perusahaan besar, pengawasan terhadap kinerja karyawan dapat lebih ketat. Dalam situasi ini, mutasi dapat digunakan sebagai bentuk sanksi jika karyawan melanggar aturan perusahaan atau tidak mencapai kinerja yang memadai.
-
Mutasi atas Permintaan Karyawan
Perusahaan juga dapat melakukan mutasi atas permintaan karyawan sendiri. Karyawan mungkin memiliki alasan pribadi untuk mengajukan mutasi, seperti ingin mencoba bidang pekerjaan yang berbeda, kesulitan berkolaborasi dengan rekan kerja di divisi sebelumnya, atau perlu pindah lokasi karena alasan keluarga.
Syarat Mutasi Karyawan
Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf C dan D, Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Lalu bagaimana syarat mutasi karyawan menurut Pemerintah? Pasal 32 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Ketentuan selanjutnya Perusahaan harus memastikan perhitungan gaji karyawan tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah penempatan kerja. Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang – Undang Ketenagakerjaan yang bunyinya:
“Pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kota/kabupaten, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten.
Pihak perusahaan selaku pemberi kerja berhak melakukan mutasi karyawan sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan syarat mutasi karyawan. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mutasi karyawan dilakukan dengan tujuan tertentu tanpa menimbulkan kerugian bagi karyawan yang bersangkutan.














