Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 dan Hak Tunjangan
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer di instansi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, di mana pegawai bekerja maksimal 20 jam per minggu dengan kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Pada tahun 2026, dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menekankan efisiensi anggaran ASN, nominal gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan rumus proporsional dari gaji pokok PNS golongan IIA minimal (sekitar Rp 2,5 juta-Rp 3,5 juta per bulan setelah dikurangi faktor jam kerja), ditambah hak tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) parsial, tunjangan makan, dan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan BKN, guna mendukung program prioritas Presiden seperti peningkatan kualitas layanan publik sambil mengoptimalkan anggaran negara pasca-rekrutmen massal PPPK 2024-2025.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Walaupun berstatus paruh waktu, PPPK tetap memperoleh berbagai tunjangan yang diberikan secara proporsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab jabatan.Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
- Tunjangan Transportasi
- Hak cuti sesuai peraturan yang berlaku
Daftar UMP 2026 di Berbagai Provinsi
Berikut kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di sejumlah daerah di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.295.848
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp3.228.701
- Sumatera Barat: Rp3.214.846
- Bali: Rp3.207.459
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- NTB: Rp2.673.861
- NTT: Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
Dengan acuan UMP tersebut, calon PPPK paruh waktu bisa memperkirakan besaran gaji sesuai wilayah tugasnya. Skema ini dinilai membuat sistem pengupahan lebih transparan dan menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.














