Pencairan BPNT Tahap 2 2024! Cek Periode dan Jumlah Pencairan
Penggunaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 pada tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 5 Maret lalu dan hingga saat ini telah disalurkan melalui KKS Merah Putih, dimulai dari bank BNI.
Sampai saat ini, ada 4 bank yang secara resmi mencairkan BPNT tahap 2 2024 ini secara merata. BPNT, yang merupakan bantuan bagi 18 juta penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disalurkan pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam setiap periode, bantuan ini dicairkan selama 3 bulan sekaligus.
Namun, pada awal tahun 2024, pemerintah baru mencairkan BPNT dengan periode 1 bulan sebesar Rp200.000. Sehingga untuk pencairan saat ini, periode yang berlangsung adalah 2 bulan, yaitu Februari – Maret 2024, dengan total Rp400.000.
Tetapi, periode pencairan yang sama baik melalui KKS maupun Kantor Pos, terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima oleh masing-masing KPM, terutama yang akan dicairkan melalui Kantor Pos.
Jadwal pencairan BPNT Tahap 2 di Kantor Pos
Pada pencairan melalui Kantor Pos, nantinya terdapat dua perbedaan yaitu Rp400.000 dan Rp600.000. Pencairan untuk Rp400.000 yaitu periode bulan Februari – Maret untuk KPM BPNT yang telah mencairkan dana BPNT-nya di awal Februari kemarin.
Sedangkan untuk Rp600.000, yaitu periode salur 3 bulan, Januari – Maret 2024 yang akan diterimakan kepada KPM BPNT baru dan KPM BPNT yang sejak Januari hingga saat ini belum mencairkan dana bantuannya sama sekali.
Adapun untuk tanggal pencairannya, melihat pada status SIKS-NG pencairan BPNT tahap 2 Rp400.000 dan Rp600.000 saat ini sudah SI atau Standing Instruction Yang artinya, dana sudah diterima oleh PT Pos Indonesia dan saat ini PT Pos Indonesia sedang melakukan pencetakan undangan pengambilan, yang nantinya akan dibagikan para KPM yang terdaftar.
Adapun tanggal pencariannya akan dimulai tanggal 14 Maret hingga akhir Maret 2024 ini, atau hingga menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024 Sedangkan untuk mekanisme pencairannya, baik pencairan melalui KKS maupun kantor pos nantinya akan dicairkan secara bertahap atau secara bergantian.