Pendaftaran CPNS 2024, Passing Grade dan Formasinya
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperkirakan akan dibuka pada bulan Agustus ini dan terbuka untuk semua warga Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang merupakan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Menurut informasi dari Instagram @cpnsindonesia.id, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi. Namun, pendaftaran CASN 2024 diperkirakan akan dibuka pada bulan Agustus 2024.
Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa proses verifikasi untuk formasi CPNS sudah hampir selesai, yaitu sekitar 97 persen. Oleh karena itu, pendaftaran CPNS 2024 kemungkinan akan diumumkan pada bulan Agustus 2024.
Saat ini, link pendaftaran CPNS 2024 belum tersedia karena masih dalam pembaruan. Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal pendaftaran, sebaiknya cek situs resmi BKN dan KemenPANRB secara berkala melalui link berikut:
Cara Daftar CPNS 2024
1. Daftar Akun
- Buka terlebih dahulu laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian klik ‘daftar’ untuk membuat akun
- Lengkapi informasi yang diminta laman seperti email, nomor HP, NK, dan nomor KK
- Pastikan kembali data lalu tekan ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya klik ‘Proses Pendaftaran Akun’
- Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang yang sebelumnya telah terdaftar
- Lengkapi data diri dan unggah swafoto
- Pastikan kembali informasi yang disubmit sudah tepat
- Kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Pilih Jenis Formasi
- Pilih jenis seleksi CPNS
- Terakhir, pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
3. Unggah Dokumen
- Cek resume dan akhir pendaftaran
- Kemudian cetak kartu informasi akun dan pendaftaran akun
- Setelah selesai akhir pendaftaran
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
- Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
- Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
- Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terkhusus untuk pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:
- Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
- Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude.
- Bagi pelamar formasipenyandangdisabilitas harus memenuhi syarat berikut:
- Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan.
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
- Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
- Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
- PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
- Pelamar formasi diaspora dikenai syarat sebagai berikut:
- WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.
- Paspor RI yang masih berlaku.
- Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
- Dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
- Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
- Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:
- Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.
Syarat Administrasi
- Kartu keluarga (KK).
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah.
- Swafoto (selfie).
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.
Formasi Pendaftaran CPNS 2024
Dikutip dari laman KemenPANRB, pendaftaran CASN 2024 membuka sebanyak 1.289.824 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN.
Formasi CASN 2024 untuk Instansi Pusat
- Total formasi: 427.650
- Formasi CPNS: 130.414 formasi
- Formasi PPPK: 297.236 formasi
Formasi CPNS 2024 untuk Instansi Daerah
- Total formasi: 862.174
- Formasi CPNS: 148.013 formasi
- Formasi PPPK: 714.161 formasi
Passing Grade CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, terdapat Tes Kompetensi Dasar (SKB) yang harus dilalui peserta sebelum lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Keseluruhan tes tersebut memiliki ambang batas yang berbeda-beda untuk kebutuhan putra/putri Kalimantan, disabilitas, serta formasi cumlaude dan diaspora. Agar lebih jelas, berikut rinciannya:
Passing grade peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Passing grade formasi cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 ini berjumlah 550 dengan butir soal sebanyak 110. Apabila dirincikan, TWK terdiri dari 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan TKP berisi 45 butir soal.
Masing-masing tes tersebut terdiri dari nilai kumulatif sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225