Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 Dibuka
Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah.
Memasuki tahun 2026, pengajuan PIP Kemenag Tahap II kembali dibuka sebagai kesempatan bagi siswa madrasah yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan pendidikan. Informasi mengenai jadwal pengajuan, persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan penerima perlu diketahui oleh pihak madrasah, orang tua, dan peserta didik agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan tepat sesuai aturan yang berlaku.
Jadwal Pengajuan PIP Tahap II Tahun 2026
- Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober-8 November 2026
- Verifikasi dan validasi: 3 November-9 November 2026
- Penetapan daftar nominasi tetap (DNT): 10-12 November 2026
Alur Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026
Pengajuan PIP dilakukan oleh operator satuan pendidikan dengan cara:
- Buka aplikasi PIP pada tautan https://pip.kemenag.go.id/login
- Ketik email SSO EMIS beserta password dan pilih sebagai operator
- Aktifkan 2FA lalu klik Aktifkan
- Download aplikasi Google Authenticator pada ponsel masing-masing
- Scan barcode untuk mendapatkan OTP, OTP muncul di aplikasi Google Authenticator
- Ketik kode OTP yang muncul pada aplikasi Google Authenticator
- Selesaikan hingga masuk pada dashboard aplikasi PIP
- Akan ada daftar nominasi sementara yang terbentuk dari data siswa dan desil nasional
- Operator menandai siswa yang ingin diajukan menjadi calon DNT
- Verifikator akan melakukan pengecekan, bisa menyetujui atau membatalkan usulan DNT
- Jika usulan diterima, operator mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Setelah seluruhnya terverifikasi, dana PIP akan tersalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan.
Besaran PIP Kemenag
1. MI Rp 450 ribu
- Siswa kelas VI diberikan dana untuk 1 semester sebesar Rp 225 ribu.
- Siswa kelas I, II, III, IV, dan V mendapatakan dana PIP sebesar Rp 450 ribu.
2. MTs Rp 750 Ribu
- Siswa kelas IX diberikan dana untuk 1 semester sebesar Rp 375 ribu.
- Siswa kelas VII dan VIII mendapatakan dana PIP sebesar Rp 750 ribu.
3. MA Rp 1,8 juta
- Siswa kelas XII diberikan dana untuk 1 semester sebesar Rp 900 ribu.
- Siswa kelas X dan XI mendapatakan dana PIP sebesar Rp 1,8 juta.
Syarat Mendaftar PIP Kemenag
Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu penerima PIP Kemenag adalah siswa madrasah jenjang MI, MTs, dan MA. Ketentuan PIP Kemenag tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan tersebut, tertuang syarat yang harus dipenuhi siswa agar bisa mendapat PIP Kemenag, yaitu:
1. Terdaftar dalam EMIS (Education Management Information System).
2. Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Jika tidak masuk dalam DTSEN, sasaran prioritas diberikan kepada:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Terdaftar sebagai peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik.
- Korban musibah.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di daerah konflik.
- Korban aksi terorisme.
- Anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- Orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi di Papua.
- Anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI.
- Anak veteran.
3. Terdaftar pada satuan pendidikan non-formal.
Siswa yang masuk dalam prioritas sasaran berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.














