Tuesday, May 5, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
October 31, 2025
in Informasi
0
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

591
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini, karena berkaitan langsung dengan penghasilan dan hak-hak yang mereka terima.

PPPK paruh waktu biasanya bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, sehingga secara otomatis, penghasilan yang diperoleh pun biasanya lebih rendah sesuai dengan proporsi waktu kerja tersebut.

Pemahaman mengenai perbedaan ini tidak hanya membantu pegawai dalam merencanakan keuangan, tetapi juga memastikan mereka memahami ketentuan gaji dan benefit yang berlaku sesuai status kerja mereka. Dengan demikian, pengetahuan ini menjadi kunci agar PPPK dapat mengelola kehidupan dan pekerjaan mereka secara lebih efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan minimal setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
  • Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
  • Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

Pulau Sumatera

  • Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  • Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  • Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  • Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
  • Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
  • Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
  • Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  • Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
  • Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

Papua

  • Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
  • Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
  • Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
  • Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

Gaji PPPK Penuh Waktu

Seorang PPPK Paruh Waktu dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status ini berarti ada penyesuaian gaji yang diberikan.

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan yang berlaku, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya
Tags: asngaji pppkkebijakan pemerintahPengangkatan Tenaga Honorerperaturan presiden riperbedaan gajiPerbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktupppk paruh waktupppk penuh waktutunjangan pppkupah minimum
Previous Post

Cara Cek Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Next Post

Cara Daftar BLT Kesra 2025 dan Persyaratannya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Next Post
Cara Daftar BLT Kesra 2025 dan Persyaratannya

Cara Daftar BLT Kesra 2025 dan Persyaratannya

Recommended

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000

May 30, 2025
Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2024

Bocoran CPNS Kemenkumham 2024: Peluang Lulusan SMA/SMK Bisa Jadi Sipir Tahanan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

August 17, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

May 4, 2026
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Informasi

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026

May 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel