Wednesday, April 29, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Perbedaan PNS dan PPPK: Begini Penjelasan Gaji, Status, Karir, Hingga Masa Kerja

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Perbedaan Gaji dan Masa Kerja PNS dan PPPK

Perbedaan Gaji dan Masa Kerja PNS dan PPPK

2.5k
SHARES
13.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan PNS dan PPPK: Begini Penjelasan Gaji, Status, Karir, Hingga Masa Kerja

Dalam proses penerimaan aparatur sipil negara, penting bagi para pelamar untuk mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya bekerja dalam instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam status, gaji, dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.




  1. Status PNS dan PPPK

    Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial. Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada ASN.

    Penentuan kelayakan PPPK atau ASN dalam mengisi jabatan ini ditentukan oleh komite talent management di masing-masing instansi. Perbedaan status hukum antara ASN dan PPPK juga cukup jelas. ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

  2. Masa Kerja ASN dan PPPK

    UU No. 20 Tahun 2023 juga mempercepat optimalisasi ASN dan PPPK. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Maret 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar berhak menerima bantuan dengan nilai hingga Rp750 ribu per tahap.

  3. Gaji dan Hak ASN dan PPPK

    Regulasi terbaru memberikan kesetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK, mirip dengan yang diterima oleh ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial bagi PPPK.




Gaji PPPK

Berikut adalah rentang gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

  • Gaji PPPK golongan I Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK golongan II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK golongan III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK golongan IV Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK golongan V Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK golongan VI Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK golongan VII Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK golongan VIII Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Gaji ASN

Sedangkan sebagai pembandingnya yakni gaji ASN:

Gaji PNS Golongan I (Juru) Nominal

  • IA Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) Nominal

  • IIA Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata) Nominal

  • IIIA Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) Nominal

  • IVA Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE Rp 3.593.100-Rp 5.901.200




Perbedaan Karir ASN dan PPPK

Meski diberikan fasilitas untuk pengembangan diri, lingkup karir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) relatif terbatas. Pasalnya, saat perekrutan berdasarkan kontrak telah difokuskan untuk bidang tertentu. Dampaknya, jenjang karir tidak terlalu luas.

Sementara, Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang memang disiapkan untuk mengisi pos birokrasi memiliki ruang yang lebih besar. Para ASN juga menjadi prioritas utama untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan. Setelah dipastikan tidak dapat terpenuhi lah maka PPPK dapat melakukan pengsisi jabatan yang lowong.

Tags: asnbeda pppk dan cpnsgaji asngaji pnsgaji pppkPerbedaan Gaji dan Masa Kerja PNS dan PPPKPerbedaan PNS dan PPPKpnsPPPKpppk 2024tukin pnstukin pppk
Previous Post

Siap-Siap Daftar! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Buka Pintu Lebar untuk Putra putri Daerah

Next Post

Cek Daftar Penerima Pencairan Bansos PKH Maret 2024, Balita dan Ibu Hamil Cair Rp 750 Ribu

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang
Informasi

Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang

by Anugrah Dwian Andari
April 28, 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
April 28, 2026
Next Post
Cek Daftar Penerima Pencairan Bansos PKH Maret 2024

Cek Daftar Penerima Pencairan Bansos PKH Maret 2024, Balita dan Ibu Hamil Cair Rp 750 Ribu

Recommended

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Cukup Mudah dan Cepat, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

August 16, 2024
Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka 24 Juni

Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka 24 Juni! Begini Penjelasan BKN

August 8, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang
Informasi

Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang

April 28, 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

April 28, 2026
Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026

April 28, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel