Perbedaan PNS dan PPPK: Begini Penjelasan Gaji, Status, Karir, Hingga Masa Kerja
Dalam proses penerimaan aparatur sipil negara, penting bagi para pelamar untuk mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun keduanya bekerja dalam instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam status, gaji, dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
-
Status PNS dan PPPK
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial. Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada ASN.
Penentuan kelayakan PPPK atau ASN dalam mengisi jabatan ini ditentukan oleh komite talent management di masing-masing instansi. Perbedaan status hukum antara ASN dan PPPK juga cukup jelas. ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.
-
Masa Kerja ASN dan PPPK
UU No. 20 Tahun 2023 juga mempercepat optimalisasi ASN dan PPPK. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Maret 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar berhak menerima bantuan dengan nilai hingga Rp750 ribu per tahap.
-
Gaji dan Hak ASN dan PPPK
Regulasi terbaru memberikan kesetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK, mirip dengan yang diterima oleh ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial bagi PPPK.
Gaji PPPK
Berikut adalah rentang gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
- Gaji PPPK golongan I Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Gaji ASN
Sedangkan sebagai pembandingnya yakni gaji ASN:
Gaji PNS Golongan I (Juru) Nominal
- IA Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur) Nominal
- IIA Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata) Nominal
- IIIA Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina) Nominal
- IVA Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Perbedaan Karir ASN dan PPPK
Meski diberikan fasilitas untuk pengembangan diri, lingkup karir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) relatif terbatas. Pasalnya, saat perekrutan berdasarkan kontrak telah difokuskan untuk bidang tertentu. Dampaknya, jenjang karir tidak terlalu luas.
Sementara, Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang memang disiapkan untuk mengisi pos birokrasi memiliki ruang yang lebih besar. Para ASN juga menjadi prioritas utama untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan. Setelah dipastikan tidak dapat terpenuhi lah maka PPPK dapat melakukan pengsisi jabatan yang lowong.