Saat ini SIM bisa diperpanjang melalui online tanpa harus mengurus perpanjang SIM secara langsung ke Satpas SIM satlantas ataupun ke layanan SIM keliling.
Untuk memperpanjang SIM secara online bisa bisa dilakukan di situs resmi Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nantinya bila kamu membuka situs resmi Polri, sebenarnya kamu tetap akan diarahkan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mendaftar di sana.
Seperti diketahui, sejak 13 April 2021 lalu Polri resmimeluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Dengan begitu, kamu bisa mengurus perpanjang SIM secara online tanpa harus ke luar rumah lagi. Kamu tinggal mempersiapkan persyaratan dan mengisi formulir yang diperlukan.
Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi
Sebelum menerapkan cara perpanjang SIM online, kamu perlu mengetahui beberapa jenis dan golongan SIM terlebih dahulu. Seperti diketahui, SIM untuk mengendarai mobil dan motor jenis berbeda, bahkan SIM untuk mobil dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
Oleh karena itu, sebelum mengetahui cara perpanjang SIM online ini, kamu wajib mengetahui jenis dan golongan SIM terlebih dahulu. Menurut Perpol No 5 Tahun 2021, jenis dan golongan SIM dibagi menjadi:
SIM A
– SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
– SIM A umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B
– SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
– SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
– SIM BII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
– SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram)