PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Cek Penjelasan BKN Tentang Syarat dan Cara PPPK Menjadi PNS
Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. Berita gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menjadi Pegawai Negara.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa PPPK bisa menjadi Pegawai Negara, tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024. “PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.
Guru PPPK Dinilai Layak Diangkat Menjadi PNS
Eko Wibowo, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, meminta pemerintah untuk mengangkat guru PPPK menjadi PNS. Alasannya, guru adalah profesi yang membutuhkan sistem kerja yang berkelanjutan, tidak terikat kontrak.
“Guru harus bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir kontraknya habis,” ujar Pak Ekowi, sapaan akrabnya.Senada dengan Pak Ekowi, Ajun, seorang ASN PPPK tenaga kesehatan dan mantan ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ponorogo, menilai PPPK hanya berbeda nama dengan ASN.
Perlakuannya, menurut Ajun, seperti honorer berpakaian bagus.“PPPK seperti buruh yang bisa diberhentikan sewaktu-waktu,” kata Ajun.“Pengalaman kerja belasan tahun kami hilang begitu jadi PPPK, sedangkan honorer K2 yang diangkat PNS malah dihitung masa kerjanya,” berkata Ajun.
Kedua para pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang berasal dari honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun layak diangkat menjadi PNS.
Syarat PPPK Menjadi PNS
- Merupakan ASN PPPK yang memenuhi syarat.
- Lulus tes CPNS 2024 yang menggunakan sistem CAT BKN untuk SKD dan SKB.
Persyaratan Umum CPNS 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan dari Disdukcapil.
- Ijazah dan Transkrip Nilai.
- Pas Foto dan Swafoto.
- Dokumen lain sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Cara Daftar CPNS 2024
- Buka situs SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
- Buat akun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Login dengan NIK dan password.
- Isi biodata dengan lengkap dan akurat.
- Pilih jenis seleksi, formasi instansi, dan jabatan.
- Lengkapi data pendidikan dengan benar.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Cek kembali kelengkapan data dan dokumen.
- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
- Tunggu verifikasi dokumen oleh verifikator.
- Cetak kartu ujian bagi pelamar yang lolos verifikasi.
Jika Anda seorang pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Pertama, perlu diingat bahwa PPPK hanya bisa diangkat menjadi PNS jika melalui proses seleksi CPNS. Ini disebabkan karena PPPK merupakan pegawai kontrak dan memiliki masa kerja terbatas, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap dan tidak memiliki batas waktu kerja.
Jika Anda berhasil melalui seleksi CPNS, Anda akan mendapatkan status sebagai PNS dan akan diangkat secara resmi. Namun, jika Anda tidak berhasil melalui seleksi, Anda masih dapat menjabat sebagai PPPK.
Jangan ragu untuk mengikuti prosedur yang diberikan BKN untuk melamar CPNS, karena itu adalah langkah yang wajib dilakukan jika Anda ingin menjadi PNS. Semoga Anda berhasil dalam melamar CPNS dan dapat mendapatkan status sebagai PNS.