Segera Diterapkan Bertahap, Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti E-KTP fisik. IKD ini dapat diaktifkan melalui smartphone Android yang sudah melakukan perekaman E-KTP. Proses aktivasi IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital sangat mudah dan praktis. Penduduk hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Playstore, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan melakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
Namun, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital perlu datang ke Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran aplikasi IKD yang perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Hingga 28 November 2023, Teguh mengatakan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk. Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP. “Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD,” jelasnya. Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki email aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.
Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
- Lalu, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan verifikasi wajah
- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik “Aktifkan”
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.
Dalam konteks pembahasan ini, telah dijelaskan cara aktivasi E-KTP jadi IKD dengan mudah melalui smartphone Android. Proses ini melibatkan beberapa langkah yang relatif mudah, seperti download aplikasi IKD, isi data diri, verifikasi wajah, dan aktivasi IKD melalui kode aktivasi dan captcha.
Selain itu, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital perlu datang ke Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran aplikasi IKD yang perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa aktivasi IKD melalui smartphone Android sangat praktis dan mudah. Sebagai hasilnya, penduduk dapat menggunakan aplikasi IKD untuk menggantikan E-KTP fisik, yang menjadi langkah kesimpulan dalam pengujian dan penerapan Identitas Kependudukan Digital di Indonesia.