Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI (28 Mei-1 Juni 1945)
Pengembangan sejarah Pancasila dimulai dengan rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI bertugas mengkaji berbagai hal penting, termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain, yang diperlukan dalam upaya pembentukan negara Indonesia. BPUPKI dipimpin oleh KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI mengadakan sidang pertamanya secara resmi pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang ini, beberapa tokoh nasional menyampaikan pidato terkait perumusan asas dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut termasuk Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Menurut catatan sidang BPUPKI dan PPKI yang terkait dengan penyusunan UUD 1945, Mohammad Yamin berpidato pada 29 Mei 1945 dan merumuskan lima asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Sementara Soepomo mengusulkan “Dasar Negara Indonesia Merdeka” yang terdiri dari Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat, Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
Sejarah Lahirnya Istilah Pancasila (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pidato ini disampaikan dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) dan kemudian diberi judul “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Konsep ini kemudian dibahas oleh Panitia Sembilan yang beranggotakan Soekarno, Mohammad Hatta, dan lain-lain, dan akhirnya disahkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pembentukan Panitia Sembilan
Tak berhenti di situ, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Achmad Soebardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penetapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Keppres No. 24 Tahun 2016, ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila ini berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila pertama kali dikenalkan pada 1 Juni 1945 silam.
Dan berdasarkan Keppres tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni sebagai peringatan Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional. “Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional” bunyi Keppres tersebut.














