Syarat Daftar DTKS Penerima Bansos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengelola informasi tentang masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk keluarga miskin dan penyandang disabilitas.
DTKS bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dengan mengidentifikasi keluarga yang paling membutuhkan, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pengumpulan data dilakukan secara berkala melalui musyawarah desa atau kelurahan, di mana petugas akan memverifikasi informasi keluarga. Dengan adanya DTKS, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih efisien dan efektif.
Syarat Daftar DTKS
- Tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak memenuhi kebutuhan dasar
- Mempunyai kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai ke jenjang pendidikan tingkat pertama
- Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi kurang layak, termasuk tembok yang sudah berlumut, usang, atau tidak diplester
- Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi tidak baik
- Atap rumah terbuat dari ijuk, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi tidak baik
- Sumber penerangan rumah bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
- Luas lantai rumah 8 meter persegi per orang
- Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tak terlindungi, air hujan, air sungai dan lainnya
- Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke rumah sakit. Kecuali Puskesmas atau yang disubsidikan pemerintah
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga.
Cara Daftar DTKS
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, Masyarakat (fakir miskin) dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS. Kemudian, data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan ke bupati/wali kota dan diteruskan ke Menteri Sosial.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi DTKS. Berikut caranya:
- Download aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
- Jika selesai, buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik “Buat Akun Baru”.
- Cek kota masuk email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.
- Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Pilih “Daftar Usulan”.
- Isi kembali data diri sesui petunjuk yang ada.
- Pilih jenis bansos yang didapatkan.