Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu layanan yang semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung berbagai urusan administrasi, termasuk pengajuan bantuan sosial (bansos).
Bagi masyarakat yang belum dapat melakukan aktivasi secara daring, pembuatan IKD juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Memahami syarat dan tata cara pembuatan IKD secara offline dapat membantu proses pengajuan bansos berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Membuat IKD Secara Offline
Sebelum mengajukan aktivasi IKD, pastikan beberapa persyaratan berikut telah dipenuhi:
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau telah melakukan perekaman e-KTP.
- Membawa ponsel pintar berbasis Android atau iPhone.
- Memiliki alamat email yang masih aktif.
- Memiliki nomor telepon aktif.
- Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui toko aplikasi resmi.
Cara Bikin IKD Offline
Pembuatan dan aktivasi IKD dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil atau lokasi layanan yang ditunjuk. Berikut tahapannya:
- Datangi kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, atau lokasi pelayanan administrasi kependudukan yang melayani aktivasi IKD.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.
- Buka aplikasi IKD yang telah diunduh pada ponsel.
- Isi data diri sesuai identitas yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk pada aplikasi.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi dan memindai QR Code untuk mengaktifkan akun.
- Masukkan kode aktivasi atau PIN yang diberikan petugas ke dalam aplikasi.
- Setelah proses selesai, IKD akan aktif dan dapat langsung digunakan.
Manfaat Memiliki IKD
IKD memberikan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital. Beberapa manfaatnya antara lain:
- Menjadi identitas digital yang dapat diakses melalui ponsel.
- Mempermudah proses verifikasi identitas pada berbagai layanan publik.
- Mengurangi kebutuhan membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik.
- Mendukung akses layanan pemerintahan berbasis digital.
- Menyimpan sejumlah dokumen kependudukan dalam satu aplikasi.













