Jumat, November 28, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Kriteria Tambahan Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
Agustus 15, 2024
in Informasi
0
Kriteria Pengangkatan PPPK 2024 bagi Tenaga Honorer
2.6k
SHARES
14.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Kriteria Tambahan Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 adalah topik yang telah lama dinantikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengumumkan bahwa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi ASN P3K tahun 2024.

Namun, mereka harus lulus tes kompetensi dan memenuhi enam kriteria pokok yang telah ditetapkan pemerintah.




Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer

1. Honorarium

Tenaga honorer harus memiliki rekam jejak pembayaran honorarium yang jelas dan teratur.

2. Surat Keputusan Pengangkatan

Harus memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.

3. Bahasa Kerja

Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja pemerintahan.

4. Usia

Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.




5. Jabatan

Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.

6. Tingkat Pendidikan

Untuk diangkat sebagai ASN, tenaga honorer harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan. Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses validasi ini memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia dalam pemerintahan.




Cara Memeriksa Data Non ASN di BKN

  1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih “Instansi” yang sesuai.
  3. Klik “Pengumuman”.
  4. Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

    • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
    • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
    • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
    • Kemudian, klik “Lanjutkan”.
    • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
    • Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
    • Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
    • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
    • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
    • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan isi biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.




4. Mengisi riwayat pekerjaan

  • Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.




Tags: ASN Paruh WaktuKebijakan ASNKesejahteraan Tenaga HonorerKriteria Pengangkatan ASNKriteria Pengangkatan PPPK 2024 bagi Tenaga HonorerMenPAN RB Abdullah Azwar AnasPengangkatan P3K 2024Pengangkatan PPPK 2024 bagi Tenaga Honorerpppk 2024PPPK 2024 bagi Tenaga HonorerProses Verval HonorerSyarat dan Kriteria Tambahan Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga HonorerSyarat Pengangkatan P3KSyarat Pengangkatan PPPK 2024 bagi Tenaga Honorertenaga honorerUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023Validasi Data BKN
Previous Post

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Berikut Informasi Resminya!

Next Post

Research Reveals: Drinking Coffee Could Protect Against Some Types of Cancer

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas Haji 2026
Informasi

Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas Haji 2026

by Anugrah Dwian Andari
November 26, 2025
Cara Cek BLT Kesra-Bansos PKH BPNT Desember 2025
Informasi

Cara Cek BLT Kesra-Bansos PKH BPNT Desember 2025

by Anugrah Dwian Andari
November 26, 2025
Rekrutmen OJK 2025: Syarat dan Cara Daftarnya
Informasi

Rekrutmen OJK 2025: Syarat dan Cara Daftarnya

by Anugrah Dwian Andari
November 26, 2025
Cara Cek Bansos dengan Aplikasi Cek Bansos
Informasi

Cara Cek Bansos dengan Aplikasi Cek Bansos

by Anugrah Dwian Andari
November 24, 2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600 Ribu November-Desember 2025
Informasi

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600 Ribu November-Desember 2025

by Anugrah Dwian Andari
November 24, 2025
Next Post

Research Reveals: Drinking Coffee Could Protect Against Some Types of Cancer

Recommended

Cara Perpanjang STNK Secara Online

Cara Perpanjang STNK Secara Online, Begini Langkah-langkahnya

Agustus 15, 2024
Ciri Rematik dan Cara Mengatasinya

Kenali Gejalanya, Ciri Rematik dan Cara Mengatasinya

Juni 28, 2025

Kategori

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas Haji 2026
Informasi

Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas Haji 2026

November 26, 2025
Cara Cek BLT Kesra-Bansos PKH BPNT Desember 2025
Informasi

Cara Cek BLT Kesra-Bansos PKH BPNT Desember 2025

November 26, 2025
Rekrutmen OJK 2025: Syarat dan Cara Daftarnya
Informasi

Rekrutmen OJK 2025: Syarat dan Cara Daftarnya

November 26, 2025
Cara Cek Bansos dengan Aplikasi Cek Bansos
Informasi

Cara Cek Bansos dengan Aplikasi Cek Bansos

November 24, 2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600 Ribu November-Desember 2025
Informasi

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600 Ribu November-Desember 2025

November 24, 2025
Rincian Gaji Magang Kemnaker 2025, Berikut Estimasinya
Informasi

Rincian Gaji Magang Kemnaker 2025, Berikut Estimasinya

November 24, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel