Syarat Pencairan PKH Tahap 4 dan Nominal Uang yang Diterima KPM
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 dilakukan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Syarat-syarat ini termasuk memastikan bahwa KPM terdaftar secara aktif dalam basis data PKH, serta telah memenuhi kewajiban seperti kehadiran anak untuk pemeriksaan kesehatan dan partisipasi dalam kegiatan pendidikan.
Nominal uang yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kondisi dan status keluarga, dengan tujuan utama untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Nominal Uang Bantuan PKH tahap ke-4
- Rp150.000: Ada KPM yang hanya cair senilai Rp150.000.
- Rp583.000: Ada KPM yang cair senilai Rp583.000.
- Rp1.050.000: Ada KPM yang cair senilai Rp1.050.000.
- Rp1.400.000: Ada KPM yang cair senilai Rp1.400.000.
Proses Pencairan Bantuan PKH
Perlu diketahui bersama bahwa proses pencairan bantuan PKH yang cairnya melalui Kartu KKS Merah Putih untuk tahap ke-4 ini masih dilakukan setiap 2 bulan sekali untuk alokasi Juli dan Agustus. Khusus bagi KPM PKH yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia, bantuan PKH cair setiap 3 bulan sekali atau triwulan.
Kategori KPM PKH dan Nominal Bantuan
Berikut Nominal KPM PKH Beserta Komponen-Komponennya:
- Komponen anak SD sebesar Rp150.000 per tahap
- Komponen Anak SMP Rp250.000 per taha
- Komponen Anak SMA Rp333.333 per taha
- Komponen Disabilitas Rp400.000 per tahap
- Komponen Lansia Rp400.000 pertaha
- Komponen ibu hamil Rp500.000 pertaha
- Komponen Balita Rp500.000 per tahap.
Kriteria Penerima Manfaat
PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, yang terbagi menjadi tiga komponen: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kriteria penerima manfaat PKH meliputi:
- Kesehatan, Keluarga yang memiliki ibu hamil dengan maksimal 2 kali kehamilan dan keluarga yang memiliki anak.
- Pendidikan, Keluarga yang memiliki anak SD/MI dan sederajat atau SMP/MTs dan sederajat atau SMA/MA.
- Kesejahteraan Sosial, Keluarga yang memiliki maksimal 1 orang lansia dan keluarga yang memiliki maksimal 1 orang disabilitas berat.














