Terbaru! Simak Penjelasannya Begini Cara Download Aplikasi KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone atau ponsel pintar. KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto atau QR Code.
KTP Digital tidak perlu dicetak, sehingga lebih efisien dan praktis untuk mengakses identitas diri. Untuk mendapatkan KTP Digital, penduduk harus memenuhi syarat seperti memiliki KTP elektronik, memiliki email pribadi aktif, dan memiliki smartphone.
KTP digital memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
- Memudahkan penduduk dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan lain-lain.
- Menjamin keamanan dan kerahasiaan data penduduk, karena data disimpan dalam bentuk QR code yang hanya bisa dibaca oleh aplikasi resmi.
- Menghemat biaya dan waktu, karena tidak perlu mencetak atau membawa KTP fisik.
- Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan smart city dan digitalisasi pelayanan publik.
Untuk memiliki KTP digital, Anda harus mengunduh aplikasi resmi yang bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Cara Download dan Daftar Aplikasi KTP Digital
- Buka Play Store di HP Anda. Untuk saat ini, aplikasi IKD baru tersedia untuk pengguna Android. Pengguna iPhone masih harus menunggu aplikasi tersedia di App Store.
- Ketik “Identitas Kependudukan Digital” di kolom pencarian dan pilih aplikasi yang dikeluarkan oleh DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI.
- Tap “Install” dan tunggu sampai aplikasi terpasang di HP Anda.
- Buka aplikasi dan masukkan data diri Anda, seperti NIK, nomor HP, dan email yang aktif.
- Tap “Verifikasi Data” dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Setelah tahapan pendaftaran melalui HP selesai dilakukan, Anda harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, Anda harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol “aktivasi”.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol “aktifkan”.
Selamat, Anda sudah berhasil memiliki KTP digital. Anda bisa melihat data pribadi Anda, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan, dengan mengetuk menu “Biodata” di aplikasi IKD.
Anda juga bisa melihat data keluarga, dokumen, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN, hapus akun, dan keterangan, dengan mengetuk menu lainnya di aplikasi IKD.
KTP digital bisa digunakan sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai transaksi dan pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, BPJS, dan lain-lain. Namun, Anda tetap harus menyimpan KTP fisik Anda sebagai dokumen resmi yang sah secara hukum.
Perlu diketahui bahwa, KTP digital hanya berlaku selama Anda memiliki HP yang terdaftar dan aplikasi IKD yang aktif.