Yuk simak, Ini Alasan Mengapa Ditolaknya Pendaftar Sebagai Penerima Bansos Provinsi!
Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Bantuan ini diberikan kepada keluarga (bukan individu) yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Agar memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Pemdaprov Jabar memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar yang menyebabkan tidak semua pendaftar berhak mendapatkan bantuan sosial.
Pada aplikasi Sapawarga dan website Solidaritas, tercantum sekitar 27 alasan detail yang menjelaskan ditolaknya pendaftar sebagai penerima atau Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Bansos Provinsi.
Berikut Penyebab Ditolaknya Usulan Calon Penerima Bantuan Ke Dalam 5 Kelompok:
-
Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi.
-
Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah.
-
Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan lain.
-
Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data.
-
Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur.
Beberapa Istilah Yang Perlu Dipahami Masyarakat Untuk Memahami Proses Penyelenggaraan Bansos:
-
KRTS: Keluarga Rumah Tangga Sasaran.
-
DTKS: Data Kesejahteraan Sosial Terpadu.
-
Non-DTKS: Data yang tidak tercantum dalam sistem DTKS (Penerima Bansos Provinsi, Bansos Kab/Kota, dan BLT Dana Desa).
-
Nomor KK: Nomor Kartu Keluarga.
-
NIK: Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP.
-
Kab/Kota: Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
-
BPKP: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Berikut Bebarapa Penjelasan Detail Mengenai Tidak Terdaftar/Ditolak Sebagai Penerima Bansos:
-
Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
-
Tidak Cukup Umur
Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.
-
KK Duplikat
1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.
-
Pekerjaan Tidak Sesuai
Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
NIK DTKS
NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
-
No KK DTKS
Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
-
Nama berbeda dengan Dukcapil
NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
-
Kombinasi Nama Alamat
Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah:
-
Dikeluarkan Kab/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
-
Ditolak Sapawarga
Pemerintah Desa atau RW menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
-
Cleansing BPKP
BPKP menganggap penerima yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

