Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah 2024
Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline. Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memastikan peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta yang belum mencapai usia pensiun tetapi mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja juga berhak menerima JHT, dan pembayaran iurannya akan dihentikan.
JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Setiap pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara, harus mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tahapan kepesertaan. Pekerja juga berhak mendaftarkan diri dalam program JHT dengan biaya tanggungan pemberi kerja jika pemberi kerja tidak mendaftarkan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui Situs Resmi
Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui sitrus resmi BPJS ketenagakerjaan, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
-
Kunjungi portal layanan: Akses situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
-
Verifikasi otomatis: Data akan diverifikasi secara otomatis.
-
Lengkapi data: Ikuti instruksi yang muncul di portal untuk melengkapi data.
-
Unggah dokumen persyaratan: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan.
-
Jadwal dan lokasi: Peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai jadwal dan lokasi proses selanjutnya.
-
Wawancara video call: Siapkan berkas asli untuk proses wawancara melalui video call.
-
Pencairan manfaat: Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Melalui Kantor Cabang
Selain dari situs resmi, Pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui kantor cabang terdekat. Hal ini guna membantu masyarakat atau pekerja yang kurang memahami cara digital atau online. Berikut cara cairkan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan melalui kantor cabang:
-
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan: Datangi kantor cabang terdekat.
-
Bawa dokumen asli: Pastikan membawa dokumen asli yang dibutuhkan.
-
Isi formulir pengajuan klaim: Isi formulir yang disediakan di kantor cabang.
-
Ambil nomor antrean: Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran pelayanan.
-
Proses wawancara dan verifikasi data: Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
-
Penilaian kepuasan: Isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
-
Pencairan saldo JHT: Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan.
Melalui Aplikasi JMO
Selanjutnya pencairan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan juga bisa diakses melalui aplikasi JMO, hal ini akan mempermudah masyarakat yang tidak bisa beraktifitas terlalu banyak dan hanya bisa menggunakan smartphone. Berikut cara cairkan saldo JHT BPJS melalui aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO: Download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PlayStore atau App Store.
-
Login atau buat akun: Masuk atau buat akun di aplikasi JMO.
-
Klaim JHT: Klik menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT.”
-
Verifikasi: Pastikan ada 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim.
-
Alasan klaim: Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai.
-
Isi data diri: Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.
-
Informasi rekening: Isi informasi rekening untuk pencairan dana.
-
Konfirmasi data: Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT.
-
Proses pengajuan klaim: Tunggu hingga proses pengajuan klaim selesai dan dana dicairkan.
Melalui Bank Kerjasama
Selain ketiga cara diatas, pencairan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui bank kerjasama. Berikut adalah cara cairkan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan melalui bank kerja sama:
-
Kunjungi bank kerjasama: Datangi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapkan dokumen: Bawa dokumen persyaratan dan berkas asli.
-
Verifikasi dan wawancara: Ikuti proses verifikasi dan wawancara di bank.
-
Pencairan manfaat: Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.
-
Syarat Dokumen: Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT berbeda tergantung pada alasan pencairan, antara lain:
-
Mengundurkan diri
-
Memasuki usia pensiun
-
Habis kontrak (PKWT/PKB)
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Klaim sebagian 10 persen
-
Klaim sebagian 30 persen
-
Cacat total tetap
-
Meninggalkan wilayah NKRI
-
Meninggal dunia
-
Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim JHT.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam menghadapi masa pensiun, cacat, atau situasi tak terduga lainnya

