Senin, Mei 25, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

KJP Plus Juli 2024 Cair, Segera Cek Besaran Dana dan Status Penerima

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Artikel
0
KJP Plus Juli 2024 Cair, Segera Cek Besaran Dana dan Status Penerima

KJP Plus Juli 2024 Cair, Segera Cek Besaran Dana dan Status Penerima

KJP Plus Juli 2024 Cair, Segera Cek Besaran Dana dan Status Penerima

Bantuan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu bantuan yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama anak sekolah yang tinggal di DKI Jakarta saat ini. Bantuan KJP Plus merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan. Bantuan KJP Plus akan membiayai para peserta didik atau pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan minimal menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan dari adanya bantuan KJP Plus adalah untuk meringankan biaya pendidikan seperti biaya SPP, biaya transportasi, dan biaya buku. Dana bantuan KJP Plus pada tahun 2024 akan disalurkan setiap bulannya melalui rekening Bank DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus untuk bulan Juli 2024 sudah mulai disalurkan mulai Rp.250.000-Rp.450.000 dan setiap bulannya hanya bisa tarik tunai Rp.100.000 dan sisanya adalah bantuan nontunai yang bisa dibelanjakan kebutuhan sekolah hingga sembako. Siswa sekolah yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus bulan Juli 2024 adalah siswa sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM. Bantuan KJP Plus pada bulan Juli 2024 ini akan disalurkan kepada 460.143 peserta didik.

Pencairan Dana KJP Plus Juli 2024

Besaran dana yang disalurkan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan peserta, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp250.000/bulan

  • SMP/MTs: Rp300.000/bulan

  • SMA/MA: Rp420.000/bulan

  • SMK: Rp450.000/bulan

  • PKBM: Rp300.000/bulan

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Berikut ini adalah beberapa ketentuan penggunaan dana KJP Plus oleh Penerima:

  1. Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan non tunai (cashless).

  2. Pembayaran non tunai dapat dilakukan dengan cara taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

  3. Siswa penerima KJP dapat berbelanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah bermitra dengan Bank DKI.

  4. Barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus akan tercatat di setiap Merchant.

  5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI mengenai barang-barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

  6. Bank DKI akan menyampaikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Cara Cek Penerima Bantuan KJP Bulan Juli 2024

Bagi orang tua atau wali siswa yang ingin memastikan apakah mereka atau anak mereka menerima bantuan KJP Plus, dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

  2. Pilih layanan ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.

  3. Masukkan NIK KTP pelajar

  4. Pilih tahun dan tahap pencairan.

  5. Klik ‘Cek’ untuk melihat status penerimaan.

Informasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan telah diterima dan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima Bantuan KJP Plus Juli 2024

Berikut ini adalah syarat wajib yang harus dilakukan oleh penerima bantuan KJP Plus Juli 2024:

  1. Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri,

  2. Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD

  3. Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.

  4. Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  5. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.

  6. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

  7. Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

  8. Memiliki NISN.

  9. Siswa disiplin hadir bersekolah.

  10. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.

  11. Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Tags: bansos juli 2024Beasiswacara daftardana kjpinsentifKartu Jakarta PintarKJP Pluskjp plus juli 2024Syarat
Previous Post

Manfaat Susu Unta Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Cara Klaim Saldo DANA Gratis 700 Ribu dari Kartu Prakerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

Next Post
Cara Klaim Saldo DANA Gratis 700 Ribu dari Kartu Prakerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

Cara Klaim Saldo DANA Gratis 700 Ribu dari Kartu Prakerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.