Cara Cek Penerima KJP Plus Gelombang 2 Tahun 2024
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu program kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat DKI Jakarta. KJP Plus akan membiayai peserta didik atau pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Adapun tujuan dari KJP Plus yaitu untuk meringankan biaya pendidikan seperti biaya SPP, biaya transportasi, dan biaya buku.
Untuk saat ini jadwal pencairan gelombang pertama KJP Plus sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak tanggal 13 Juni 2024 lalu kepada 460.143 orang. Sementara untuk jadwal pencairan KJP Plus gelombang kedua diperkirakan akan mulai dicairkan pada akhir bulan Juli atau bulan Agustus 2024. Adapun KJP Plus gelombang kedua akan dicairkan kepada 130.101 orang penerima. Meskipun demikian, penerima KJP Plus gelombang kedua masih perlu diverifikasi ulang. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak untuk menerima bantuan tersebut.
Cara Cek Penerima KJP Plus Gelombang 2 Tahun 2024
Untuk dapat mengetahui apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
-
Masukkan NIK KTP pelajar
-
Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
-
Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
-
Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
-
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
-
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
-
Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Anak panti sosial
-
Anak penyandang disabilitas
-
Anak dari penyandang disabilitas
-
Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
-
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau
-
Anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
-
Besaran Bantuan KJP Plus Gelombang 2 Tahun 2024
Besaran bantuan yang diterima oleh penerima KJP Plus untuk gelombang kedua tahun 2024 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan anak. Adapun besaran bantuan yang akan didapatkan yaitu sebagai berikut:
-
SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
-
SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
-
SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
-
SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
-
PKBM: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000).
Program KJP Plus gelombang kedua tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan inklusif bagi generasi muda. Dengan adanya sistem verifikasi online yang mudah diakses, diharapkan semua calon penerima dapat memeriksa status mereka secara tepat waktu. Dengan demikian, bantuan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam menciptakan kesetaraan akses pendidikan di DKI Jakarta.

