Syarat dan Cara Mudah Ganti KTP Rusak Secara Gratis
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. KTP diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus dokumen penting lainnya. Jika KTP mengalami kerusakan, jangan khawatir! Anda bisa mengganti KTP yang rusak secara gratis melalui prosedur yang telah disediakan pemerintah.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengganti KTP rusak, baik secara manual maupun online.
Syarat Ganti KTP Rusak
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengganti KTP yang rusak:
-
KTP yang rusak – Dibawa sebagai bukti fisik.
-
Kartu Keluarga (KK) – Fotokopi atau digital untuk memastikan data kependudukan Anda.
-
Jika ada perubahan data atau pindah domisili, tambahan dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk perubahan domisili.
- Surat atau bukti perubahan data kependudukan jika ada perubahan elemen data, seperti nama atau status.
Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Kantor Dukcapil
Mengurus penggantian KTP rusak secara manual dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut langkah-langkahnya:
-
Persiapkan Dokumen
Siapkan KTP rusak dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
-
Datang ke Kantor Dukcapil
Kunjungi Dukcapil sesuai domisili Anda. Petugas di loket pelayanan akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
-
Isi Formulir Permohonan
Petugas akan memberikan formulir permohonan (F-1.02). Isi formulir tersebut sesuai data Anda.
-
Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa dokumen dan data Anda di sistem.
-
Proses Penggantian KTP
Jika tidak ada perubahan data, proses pencetakan ulang KTP rusak dapat dilakukan tanpa perekaman ulang foto, tanda tangan, atau sidik jari.
-
Pengambilan KTP Baru
Setelah selesai dicetak, Anda dapat langsung mengambil KTP baru tanpa dikenakan biaya.
Cara Ganti KTP Rusak Secara Online
Beberapa daerah telah menyediakan layanan online untuk mempermudah penggantian KTP rusak. Salah satu contohnya adalah aplikasi Alpukat Betawi yang digunakan di wilayah DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh dan Registrasi Aplikasi
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi dari Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan NIK, nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel.
-
Ajukan Permohonan
- Masuk ke aplikasi, pilih menu “Pencetakan KTP”.
- Klik ikon “+” untuk mengajukan permohonan baru.
- Pilih jenis permohonan, misalnya “Pergantian-rusak”.
-
Unggah Dokumen
Unggah scan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga.
-
Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan
Tentukan kelurahan domisili dan jadwal pengambilan KTP baru.
-
Kirim Permohonan
Pastikan semua data dan dokumen sudah sesuai, lalu kirim permohonan.
-
Pantau Status Pengajuan
Status permohonan dapat dilihat di aplikasi hingga proses selesai.
Kapan Harus Mengganti KTP Rusak?
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus penggantian KTP rusak atau hilang agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga bisa mengurusnya di mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal, karena data e-KTP telah tersimpan dalam sistem database nasional.
Mengganti KTP rusak kini menjadi lebih mudah berkat layanan manual di kantor Dukcapil maupun online melalui aplikasi daerah tertentu. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses berjalan lancar. Dengan KTP baru yang siap digunakan, Anda dapat kembali mengakses berbagai layanan publik tanpa kendala.

