Rabu, Juni 10, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Mudah Ganti KTP Rusak Secara Gratis

Max Ki by Max Ki
21 Maret 2025
in Artikel
0
Syarat dan Cara Mudah Ganti KTP Rusak Secara Gratis

Syarat dan Cara Mudah Ganti KTP Rusak Secara Gratis

Syarat dan Cara Mudah Ganti KTP Rusak Secara Gratis

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. KTP diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus dokumen penting lainnya. Jika KTP mengalami kerusakan, jangan khawatir! Anda bisa mengganti KTP yang rusak secara gratis melalui prosedur yang telah disediakan pemerintah.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengganti KTP rusak, baik secara manual maupun online.

Syarat Ganti KTP Rusak

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengganti KTP yang rusak:

  1. KTP yang rusak – Dibawa sebagai bukti fisik.

  2. Kartu Keluarga (KK) – Fotokopi atau digital untuk memastikan data kependudukan Anda.

  3. Jika ada perubahan data atau pindah domisili, tambahan dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk perubahan domisili.
    • Surat atau bukti perubahan data kependudukan jika ada perubahan elemen data, seperti nama atau status.

Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Kantor Dukcapil

Mengurus penggantian KTP rusak secara manual dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Dokumen

    Siapkan KTP rusak dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.

  2. Datang ke Kantor Dukcapil

    Kunjungi Dukcapil sesuai domisili Anda. Petugas di loket pelayanan akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.

  3. Isi Formulir Permohonan

    Petugas akan memberikan formulir permohonan (F-1.02). Isi formulir tersebut sesuai data Anda.

  4. Verifikasi Data

    Petugas akan memeriksa dokumen dan data Anda di sistem.

  5. Proses Penggantian KTP

    Jika tidak ada perubahan data, proses pencetakan ulang KTP rusak dapat dilakukan tanpa perekaman ulang foto, tanda tangan, atau sidik jari.

  6. Pengambilan KTP Baru

    Setelah selesai dicetak, Anda dapat langsung mengambil KTP baru tanpa dikenakan biaya.

Cara Ganti KTP Rusak Secara Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan online untuk mempermudah penggantian KTP rusak. Salah satu contohnya adalah aplikasi Alpukat Betawi yang digunakan di wilayah DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Registrasi Aplikasi

    • Unduh aplikasi Alpukat Betawi dari Google Play Store atau App Store.
    • Daftarkan akun dengan memasukkan NIK, nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel.
  2. Ajukan Permohonan

    • Masuk ke aplikasi, pilih menu “Pencetakan KTP”.
    • Klik ikon “+” untuk mengajukan permohonan baru.
    • Pilih jenis permohonan, misalnya “Pergantian-rusak”.
  3. Unggah Dokumen

    Unggah scan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga.

  4. Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan

    Tentukan kelurahan domisili dan jadwal pengambilan KTP baru.

  5. Kirim Permohonan

    Pastikan semua data dan dokumen sudah sesuai, lalu kirim permohonan.

  6. Pantau Status Pengajuan

    Status permohonan dapat dilihat di aplikasi hingga proses selesai.

Kapan Harus Mengganti KTP Rusak?

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus penggantian KTP rusak atau hilang agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga bisa mengurusnya di mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal, karena data e-KTP telah tersimpan dalam sistem database nasional.

Mengganti KTP rusak kini menjadi lebih mudah berkat layanan manual di kantor Dukcapil maupun online melalui aplikasi daerah tertentu. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses berjalan lancar. Dengan KTP baru yang siap digunakan, Anda dapat kembali mengakses berbagai layanan publik tanpa kendala.

Tags: cara buat ktp barucara ganti ktpcara ganti ktp onlinecara ganti ktp rusakcara ganti ktp rusak secara onlineKTP Rusaksyarat buat ktp barusyarat ganti ktp rusak
Previous Post

Cara Daftar Bansos Desember 2024 Lewat HP Secara Online

Next Post

Cara Mudah Ganti Akta Kelahiran yang Sudah Rusak

Next Post
Cara Mudah Ganti Akta Kelahiran yang Sudah Rusak

Cara Mudah Ganti Akta Kelahiran yang Sudah Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.