Sabtu, Mei 9, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023

Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial yang memberikan perlindungan ekonomi pada masa pensiun. Pencarian dana ini dapat dilakukan oleh peserta BPJS yang memenuhi syarat tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mencapai usia pensiun. Berikut adalah syarat dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan JHT

1. Pensiun (Usia 56 Tahun)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

2. Mengundurkan Diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP atau bukti identitas.

  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

  • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP atau bukti identitas.

  • Putusan pengadilan hubungan industrial.

  • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Dokumen bukti PHK, seperti tanda terima laporan PHK atau surat laporan PHK dari pemberi kerja.

4. Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP atau bukti identitas.

  • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

5. Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP atau bukti identitas.

  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan, seperti fotokopi perjanjian pinjaman rumah.

  • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

6. Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP atau bukti identitas.

  • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

7. Berakhirnya Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/Kontrak)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP atau bukti identitas.

  • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

Cara Mengklaim JHT

1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

  • Ambil nomor antrean.

  • Lakukan wawancara dan verifikasi data.

  • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.

  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Lewat Lapak Asik

  • Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.

  • Dapatkan jadwal wawancara online.

  • Verifikasi data melalui wawancara video call.

  • Tunggu saldo JHT dikirim ke rekening.

3. Lewat Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.

  • Pilih “Jaminan Hari Tua” dan menu “Klaim JHT.”

  • Lakukan langkah-langkah sesuai petunjuk aplikasi.

  • Verifikasi data dan tunggu proses klaim selesai.

  • Pantau proses klaim melalui menu “Tracking Klaim.”

Jumlah Iuran dan Klaim JHT

  • Hingga akhir tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima iuran JHT sebesar Rp 55,72 triliun.
  • Selama tahun 2022, terdapat 3.395.961 klaim pencairan JHT.
  • Jumlah dana JHT yang dicairkan selama 2022 mencapai Rp 43,24 triliun.

Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang berlaku dan mengikuti prosedur klaim dengan teliti. Jaga dokumen-dokumen penting agar proses klaim berjalan lancar.

Tags: JHTJHT BPJSJHT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023
Previous Post

Cara Cek dan Mengklaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Next Post
Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.