Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Website Resmi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban fiskal yang dikenakan terhadap pemilik atau pemegang hak atas tanah dan bangunan. Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform digital. Artikel ini akan membahas definisi PBB, kewenangan pemungutan, dan langkah-langkah mudah untuk membayar PBB secara online.
Definisi dan Kewenangan PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya. Seiring berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) tetap di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Cara Membayar PBB secara Online
Melalui Platform E-commerce:
- Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih “Top Up & Tagihan” dan kemudian “Pajak PBB.”
- Pilih lokasi pembayaran dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pembayaran.
- Lihat informasi pajak dan klik “Bayar.”
- Traveloka:
- Buka aplikasi Traveloka.
- Pilih “Tagihan & Isi Ulang” dan kemudian “PBB.”
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Lihat besaran PBB yang harus dibayarkan dan klik “Bayar.”
- Blibli:
- Buka aplikasi Blibli.
- Pilih “Tagihan & Isi Ulang” dan kemudian “PBB.”
- Masukkan tahun pajak, kota/kabupaten, dan NOP.
- Lihat tagihan dan klik “Bayar.”
Melalui Mobile Banking:
- M-banking BCA:
- Buka aplikasi BCA mobile.
- Pilih “Pembayaran” dan kemudian “MPN/Pajak.”
- Pilih “PBB,” masukkan NOP dan tahun pajak.
- Konfirmasi besaran pajak dan klik “Ya” untuk pembayaran.
- M-banking BNI:
- Buka aplikasi BNI mobile.
- Pilih “Pembayaran” dan kemudian “Pajak.”
- Pilih “PBB,” masukkan NOP dan tahun pajak.
- Pilih rekening debet, masukkan password, dan selesaikan pembayaran.
- M-banking Mandiri:
- Buka aplikasi Mandiri mobile.
- Pilih “Pembayaran” dan kemudian “PBB.”
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Lihat konfirmasi besaran pajak dan selesaikan pembayaran.
Cek PBB di Website Daerah:
Saat ini, hampir setiap kota/kabupaten atau provinsi menyediakan website untuk mengecek PBB P2 dan cara pembayarannya. Beberapa contohnya adalah:
Masyarakat dapat mengakses website tersebut untuk mengecek informasi terkait PBB dan melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
Dengan kemudahan pembayaran PBB secara online melalui berbagai platform digital, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban fiskalnya dengan lebih praktis dan efisien. Ingatlah untuk selalu memastikan keakuratan data yang dimasukkan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.