Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Online 2023
Setiap daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda, dan untuk mendokumentasikan informasi demografis seperti jumlah laki-laki, perempuan, agama, status, pelajar, atau pekerja, kartu keluarga menjadi salah satu dokumen penting. Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu keluarga baru secara online pada tahun 2023:
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru:
1. Untuk Pasangan Baru Menikah:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
-
Fotokopi KTP kedua orang tua.
-
Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
-
Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
-
Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
-
Surat pengantar dari RT dan RW.
2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):
-
KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
-
Surat pengantar dari RT/RW.
-
Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
-
Fotokopi akta kelahiran orang tua.
3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):
-
Surat pengantar RT/RW.
-
KK lama.
-
Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
-
Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
4. Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:
-
Surat pengantar RT/RW.
-
Surat keterangan pindah.
-
Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
-
KK keluarga yang ditumpangi.
-
Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).
Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode:
-
Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
-
Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
-
Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
-
Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
-
Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
-
Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.
-
Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online:
1. Situs Kementrian Dalam Negri (Kemendagri):
-
Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
-
Buat akun dengan memasukkan data diri.
-
Login dan klik pengurusan dokumen secara online.
-
Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
-
Dapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.
2. Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat:
-
Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
-
Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
-
Unggah dokumen persyaratan.
-
Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
-
Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.
3. Aplikasi Pemuda Bandung:
-
Unduh aplikasi Pemuda di Play Store atau App Store.
-
Registrasi dan login.
-
Pilih jenis dokumen (Kartu Keluarga).
-
Unggah dokumen persyaratan.
-
Tunggu notifikasi untuk mencetak file PDF KK.
4. Alpukat Betawi:
-
Kunjungi situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi di App Store/Play Store.
-
Registrasi dan login.
-
Pilih pembuatan Kartu Keluarga, isi formulir, dan unggah dokumen.
-
Pilih service point dan jadwal pengambilan.
-
Dapatkan notifikasi melalui email untuk pengambilan KK.
5. si D’Nok Semarang:
-
Kunjungi situs https://sidnok.semarangkota.go.id/ atau unduh aplikasi di Play Store.
-
Registrasi dan login melalui chat Whatsapp.
-
Pilih pembuatan Kartu Keluarga dan isi formulir.
-
Unggah dokumen dan ikuti proses verifikasi.
-
Cetak KK setelah mendapat notifikasi.
Pastikan untuk selalu memastikan keakuratan data dan mengikuti petunjuk resmi dari pihak berwenang setempat saat membuat atau memperbarui Kartu Keluarga.

