Sabtu, Oktober 25, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Mudahnya Melaporkan SPT Pajak Secara Online: Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Mudahnya Melaporkan SPT Pajak Secara Online: Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui

Mudahnya Melaporkan SPT Pajak Secara Online: Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui

Mudahnya Melaporkan SPT Pajak Secara Online: Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui

Setiap tahunnya, warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik itu orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Proses pelaporan ini membutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, dengan kemajuan teknologi, kini laporan SPT bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diketahui untuk melaporkan SPT secara online:

  1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    Pastikan Anda telah memiliki EFIN, yaitu nomor identitas digital yang diperlukan untuk proses pelaporan pajak secara elektronik.

  2. Mengakses Situs DJP Online

    Masuk ke situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung ke internet.

  3. Login ke Akun Anda

    Setelah masuk ke situs DJP Online, masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang diminta. Klik tombol login untuk masuk ke akun Anda.

  4. Memilih Layanan E-Filing

    Setelah berhasil login, klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’ untuk memulai proses pelaporan SPT secara elektronik.

  5. Membuat SPT

    Pilih opsi ‘Buat SPT’ dan ikuti instruksi yang diberikan. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data dan memilih formulir yang akan digunakan sesuai dengan jenis SPT yang akan dilaporkan.

  6. Mengisi Formulir SPT

    Isi data formulir SPT dengan benar sesuai dengan informasi yang dimiliki, termasuk tahun pajak dan status SPT.

  7. Mengisi Detail SPT

    Isi rincian SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang Anda miliki. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan pada layanan E-Filing.

  8. Mengambil Kode Verifikasi

    Setelah selesai mengisi SPT, Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi. Ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk mendapatkan kode verifikasi ini.

  9. Mengirimkan SPT

    Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode tersebut ke dalam sistem E-Filing dan klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan SPT Anda.

  10. Penyelesaian dan Bukti Laporan

    Laporan SPT yang telah dikirimkan akan terekam dalam sistem DJP. Anda akan menerima bukti penyelesaian laporan melalui email yang terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT pajak secara online dengan mudah dan cepat. Proses pelaporan online ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung, sehingga lebih efisien dan efektif. Jangan lupa untuk selalu memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi yang Anda laporkan agar terhindar dari masalah perpajakan di masa yang akan datang.

 

Tags: Cara Lapor Pajak Secara OnlineCara Lapor SPT 2024Taat PajakWajib pajak
Previous Post

Partai Politik yang Tidak Lolos Ikut Pemilu 2024

Next Post

Menyambut Ramadhan 2024: Liburan Awal Puasa bagi Siswa SD hingga SMA

Next Post
Menyambut Ramadhan 2024: Liburan Awal Puasa bagi Siswa SD hingga SMA

Menyambut Ramadhan 2024: Liburan Awal Puasa bagi Siswa SD hingga SMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.