Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai transaksi atau perbuatan hukum memerlukan dokumen resmi yang sah secara hukum. Dokumen tersebut dikenal dengan sebutan akta. Meski sering didengar, tidak semua orang memahami secara jelas mengenai pengertian, tujuan, dan fungsi dari akta ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Akta
Akta merupakan selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Dokumen ini dapat menjadi bukti yang kuat bagi kedua belah pihak karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang seperti notaris, hakim, atau jaksa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan, keterangan, pengakuan, atau keputusan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Pasal 1867 KUH Perdata membagi akta menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan.
Para ahli hukum juga memberikan definisi yang lebih spesifik. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian. Namun, Subekti berpendapat bahwa akta berbeda dengan surat biasa karena akta ditandatangani dan dibuat sebagai bukti suatu peristiwa.
Tujuan Dibuatnya Akta
Tujuan utama pembuatan akta adalah untuk digunakan sebagai bukti sah tentang suatu peristiwa yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Dengan adanya akta, seseorang memiliki bukti yang diakui secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang kuat ketika terjadi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.
Akta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum. Dokumen ini melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan apa yang telah disepakati dan tertuang dalam akta tersebut.
Fungsi Akta
Akta memiliki dua fungsi utama dalam sistem hukum, yaitu:
-
Fungsi Formal
Fungsi formal atau formalitas causa berarti bahwa untuk mengetahui kelengkapan dan kesempurnaan suatu perbuatan hukum, harus dibuat akta. Dengan kata lain, akta menjadi syarat formal terhadap suatu perbuatan hukum. Beberapa perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formal antara lain perjanjian pemborongan, perjanjian utang piutang dengan bunga, dan perdamaian.
-
Fungsi Sebagai Alat Bukti
Fungsi kedua akta adalah sebagai alat bukti yang dapat digunakan di kemudian hari. Akta yang telah dibuat akan diakui kesahannya dalam hukum dan menjadi bukti sempurna bagi para pihak. Akta otentik khususnya memiliki kekuatan bukti yang sempurna, sehingga hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan ketika akta tersebut dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya bagi pihak, ahli warisnya, atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Penutup
Akta merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan suatu peristiwa atau perbuatan hukum. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan fungsinya, masyarakat dapat menggunakan akta dengan lebih bijak untuk melindungi kepentingan hukum mereka. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, akta resmi dan bawah tangan keduanya sangat penting.



