Setiap negara membutuhkan aturan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari berbagai tindakan yang merugikan. Salah satu aturan tersebut adalah hukum pidana. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang serta sanksi yang dapat diberikan kepada orang yang melanggarnya.
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukum pidana adalah aturan yang menentukan perbuatan yang dilarang, menetapkan ancaman pidana, serta mengatur pertanggungjawaban dan penerapan pidana terhadap pelanggar. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya mengatur tindak pidana, tetapi juga mengatur kapan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan bagaimana aparat menerapkan pidana.
Di Indonesia, salah satu dasar utama hukum pidana saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP warisan kolonial secara bertahap sesuai ketentuan peralihannya.
Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki beberapa tujuan penting dalam kehidupan masyarakat.
- Hukum pidana memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan yang dapat merugikan atau membahayakan orang lain.
- Larangan dan sanksi pidana membantu masyarakat memahami batas perilaku yang tidak boleh dilakukan.
- Hukum pidana menentukan perbuatan yang dapat dikenai pidana beserta ketentuan mengenai pertanggungjawabannya.
- Penegakan hukum pidana bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, korban, dan orang yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. KUHP Nasional juga menekankan keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban serta kepastian hukum dan keadilan.
Contoh Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur berbagai perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Contohnya antara lain:
- Pencurian.
- Penipuan.
- Penganiayaan.
- Pemalsuan.
- Tindak pidana terhadap nyawa.
- Tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Jenis dan unsur setiap tindak pidana bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Bedanya Hukum Pidana dan Hukum Perdata?
Hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku. Sementara itu, hukum perdata pada umumnya mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum, termasuk hak dan kewajiban dalam hubungan keperdataan.
Sebagai contoh, pencurian termasuk persoalan pidana karena hukum mengatur larangan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sementara itu, perselisihan mengenai perjanjian atau pembayaran utang dapat masuk ke ranah perdata sesuai kondisi dan dasar hukumnya.



