Apa Itu KTP Pink? Ini Fungsi, Syarat hingga Bedanya dengan KTP Biru
Istilah Kartu Tanda Penduduk (KTP) mungkin cukup umum terdengar di telinga masyarakat. Kartu identitas yang satu ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah. Umumnya, KTP yang sering kita temui ini berwarna biru, namun bagaimana dengan KTP yang berwarna pink atau yang sering disebut dengan istilah ‘KTP Pink’?
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink boleh jadi cukup asing bagi masyarakat awam. Namun, kartu identitas yang satu ini merupakan tanda pengenal resmi yang diterbitkan oleh pemerintah bagi anak-anak yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. KTP Pink dikenal juga dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KTP Pink atau KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Kegunaan KTP Pink
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak sekaligus memberikan kepastian hukum. Selain itu, dokumen ini berperan sebagai sumber data resmi bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak serta menyusun program perlindungan anak yang lebih terarah.
Setiap anak, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia, diwajibkan memiliki KIA. Dokumen ini dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan kelompok usia, yakni KIA untuk anak usia 0–5 tahun dan KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari.
Syarat Membuat KTP Pink
- Berdasarkan pasal 3 ayat (2), persyaratan pembuatan KTP pink (KIA) berbeda sesuai usia anak.
- Anak usia di bawah 5 tahun: cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran, KK asli orang tua/wali, serta KTP asli kedua orang tua/wali.
- Anak usia 5 tahun ke atas: wajib menyertakan fotokopi akta kelahiran (beserta aslinya), KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali, dan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Proses pengurusan dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KTP pink dan biru memiliki perbedaan penting.
-
Masa Berlaku
KTP biru untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP pink bagi WNA menyesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki.
-
Chip Elektronik
KTP biru dilengkapi chip berisi data biometrik dan identitas lengkap, sementara KTP pink tidak memiliki chip elektronik.
-
Kolom Informasi
Beberapa data berbeda pada keduanya. KTP biru memuat status perkawinan dan pekerjaan, sementara KTP pink mencantumkan nomor KK, nama kepala keluarga, serta nomor akta kelahiran.
Dengan adanya KTP pink atau Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini. Dokumen ini tidak hanya bermanfaat bagi anak, tetapi juga membantu pemerintah dalam merancang program perlindungan yang lebih tepat sasaran.
Meski berbeda dengan KTP biru milik WNI dewasa, keduanya sama-sama penting sebagai tanda pengenal yang sah. Oleh karena itu, orang tua diharapkan segera mengurus KTP pink bagi anak-anaknya agar hak-hak mereka tercatat secara resmi dan mendapat kepastian hukum di kemudian hari.

