Apa itu Kurs Pajak? Pengertian dan Fungsinya
Bisnis modern tidak bisa lepas dari transaksi internasional. Bisnis yang mengekspor dan mengimpor pasti akan berurusan dengan berbagai mata uang asing. Di sinilah memahami konsep kurs pajak sangat penting, yang digunakan untuk menghitung berbagai kewajiban pajak.
Pengertian Kurs Pajak
Menurut Kementerian Keuangan Indonesia, kurs pajak adalah nilai tukar mata uang yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Berbeda dengan kurs yang berlaku di pasar bebas, kurs pajak memiliki karakteristik khusus. Setiap minggu, nilainya secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Keputusan ini berlaku selama 7 hari sebelum digantikan dengan kurs pajak periode berikutnya.
Landasan Hukum Kurs Pajak
Dalam sistem pajak Indonesia, kurs pajak memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berfungsi sebagai payung hukumnya.
Peraturan ini sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Karakteristik Kurs Pajak
Kurs pajak memiliki sifat fluktuatif, artinya nilainya berubah-ubah mengikuti kondisi pasar mata uang internasional. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan kurs pajak adalah perubahan nilai tukar dolar AS, yang merupakan acuan utama.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak setiap minggu. Ini berbeda dengan kurs komersial, yang dapat berubah setiap hari, bahkan setiap detik. Sistem mingguan ini membantu bisnis merencanakan dan menghitung kewajiban pajaknya.
Fungsi Kurs Pajak dalam Perpajakan
Berikut fungsi kurs pajak dalam perpajakan:
-
Perhitungan Bea Masuk
Bea masuk dikenakan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri. Ketika barang impor masuk ke wilayah Indonesia, pemerintah akan mengenakan bea masuk berdasarkan Tarif Kepabeanan Indonesia.
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) diperoleh dari harga barang, nilai asuransi, dan biaya kirim yang dikonversi menggunakan kurs pajak. Tarif 7,5 persen biasanya digunakan untuk perhitungan bea masuk. -
Perhitungan Bea Keluar
Bea keluar adalah pajak yang dikenakan kepada pengusaha ketika barang yang diekspor keluar dari Indonesia. Tarif bea keluar dikalikan dengan harga ekspor satuan barang, kemudian dikalikan dengan kurs pajak atau nilai tukar mata uang.
-
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan dikenakan pemerintah kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh bersifat subjektif.
Untuk transaksi impor barang atau jasa, formula perhitungan PPh adalah NDPBM ditambah Bea Masuk dengan tarif bea masuk 7,5%. Konversi nilai mata uang asing ke rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku. -
Perhitungan PPN dan PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan ketika barang atau jasa kena pajak dibeli, sementara Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menggunakan mekanisme yang sama tetapi khusus untuk barang mewah.
PPN dan PPnBM wajib dibayarkan setiap akhir bulan oleh Pengusaha Kena Pajak. Tarif PPN umumnya 10% dengan batas minimal 5% dan maksimal 15%. Tarif PPnBM berkisar antara 10% hingga 20%.
Perhitungan yang berlaku adalah NDPBM ditambah Bea Masuk ditambah 10%, dengan konversi menggunakan kurs pajak resmi.