Apa Itu PPG? Berikut Pengertiannya Secara Rinci!
Program Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa disingkat PPG adalah program pendidikan lanjutan bagi calon guru yang bertujuan untuk menghasilkan pendidik profesional dan berkualitas. PPG merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam menjawab tantangan dunia pendidikan di Indonesia, termasuk kekurangan guru, ketidaksesuaian kualifikasi, dan rendahnya kompetensi tenaga pendidik di beberapa daerah.
Pengertian PPG Secara Umum
PPG adalah program pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau sarjana terapan, baik dari jurusan pendidikan maupun non-pendidikan, yang dirancang untuk memperoleh sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sertifikat pendidik yang didapat dari program PPG menjadi syarat utama bagi seseorang untuk diakui sebagai guru profesional dan untuk mengajar secara resmi di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.
Tujuan Program PPG
Tujuan utama dari program PPG adalah:
- Menyiapkan guru profesional yang berkualitas, kompeten, dan sesuai standar nasional pendidikan.
- Meningkatkan keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan guru dari sisi kuantitas dan kualitas.
- Meningkatkan layanan pendidikan yang efektif dan berkelanjutan demi mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
- Menjawab tantangan pendidikan seperti distribusi guru yang tidak merata dan rendahnya kualitas pengajaran di beberapa daerah.
Jenis Program PPG
PPG dibagi menjadi dua kategori utama:
- PPG Prajabatan (PPG bagi Calon Guru)
- Ditujukan bagi lulusan baru dari jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, atau D-IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non-pendidikan.
- Bertujuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebelum memasuki dunia kerja sebagai guru.
Diselenggarakan selama dua semester dengan rincian kegiatan meliputi:
- Perkuliahan
- Praktik kerja lapangan
- Proyek kepemimpinan
- Pendampingan
- Beban SKS PPG Prajabatan:
- 32 SKS Mata Kuliah Inti
- 4 SKS Mata Kuliah Selektif
- 2 SKS Mata Kuliah Elektif
- PPG Dalam Jabatan
- Ditujukan untuk guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
- Menyasar guru dari lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan.
- Dirancang agar guru:
- Menguasai kompetensi pedagogik dan profesional secara menyeluruh.
- Mampu menerapkan pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
- Siap menghadapi tantangan di era revolusi industri 4.0, seperti penguasaan teknologi dan kemampuan berpikir kritis.
Proses dan Kurikulum PPG
Program PPG dirancang secara sistematis dan terstruktur, mencakup:
- Seleksi masuk yang ketat
- Proses pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning)
- Penilaian dan uji kompetensi di akhir program
- Penguatan kompetensi bagi peserta yang belum mencapai standar
Manfaat Program PPG
Melalui PPG, calon guru diharapkan mampu:
- Menjadi pendidik yang berakhlak mulia, adaptif, dan profesional.
- Melaksanakan tugas mengajar dengan pendekatan pedagogi modern.
- Membina dan mengevaluasi peserta didik secara efektif.
- Menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan Indonesia.
Kesimpulan
PPG bukan sekadar pendidikan tambahan, melainkan kunci utama dalam mencetak guru masa depan yang unggul dan berkarakter. Dengan mengikuti PPG, baik prajabatan maupun dalam jabatan, seorang pendidik akan dibekali dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang sesuai dengan standar nasional. Ke depan, program ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan membentuk generasi penerus bangsa yang cerdas, unggul, dan berdaya saing.
Ingin menjadi guru profesional? PPG adalah jalannya.