Apa Itu Sewa Guna Usaha (Leasing)? Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya
Bisnis modern seringkali membutuhkan barang modal mahal untuk beroperasi. Namun, beberapa perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli barang-barang tersebut secara langsung. Konsep sewa guna usaha atau leasing sangat penting sebagai opsi pembiayaan.
Pengertian Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha, juga disebut leasing, adalah jenis pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal. Ini termasuk sewa guna usaha dengan hak opsi keuangan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala.
Definisi barang modal dalam konteks leasing adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan, dan tanah serta aktiva tersebut merupakan satu kesatuan kepemilikan. Barang modal ini harus memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa.
Karakteristik Sewa Guna Usaha
Beberapa karakteristik utama dari sewa guna usaha antara lain:
-
Pembiayaan Jangka Menengah hingga Panjang
Leasing adalah jenis pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun yang disesuaikan dengan jenis aset yang disewa.
-
Pembayaran Berkala
Penyewa memiliki fleksibilitas finansial dengan pembayaran berkala yang diatur dalam perjanjian.
-
Objek Spesifik
Barang modal tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian selalu terlibat dalam setiap transaksi leasing.
-
Kepemilikan Terpisah
Selama masa sewa, penyewa (lessee) hanya memiliki hak untuk menggunakan barang tersebut, sementara penyewa guna usaha (lessor) memiliki kepemilikan barang tersebut.
Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan ketentuan yang berlaku:
-
Finance Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi)
Finance lease adalah jenis sewa di mana penyewa memiliki hak untuk membeli objek sewa guna usaha pada akhir kontrak berdasarkan sisa nilai yang telah disepakati sebelumnya.
Transaksi harus memenuhi persyaratan berikut agar diklasifikasikan sebagai leasing keuangan:- Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor
- Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun untuk barang modal Golongan I, tiga tahun untuk barang modal Golongan II dan III, serta tujuh tahun untuk golongan bangunan
- Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
-
Operating Lease (Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi)
Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha pada akhir masa kontrak.
Kriteria untuk digolongkan sebagai operating lease:- Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
- Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee

