Apakah Status PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Apakah status PPPK Paruh Waktu bisa berubah menjadi PPPK Penuh Waktu? Pertanyaan ini belakangan ramai dibicarakan seiring dengan proses pengusulan Nomor Induk (NI) bagi peserta usulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Sebagai salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh gaji sesuai anggaran instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Skema pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada sejumlah jabatan, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis serta pengelola layanan operasional. Kesempatan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Simak informasinya yang diliput dari laman tirto.id.
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja dan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan dapat dilakukan tanpa seleksi ulang selama memenuhi syarat tertentu. Hal ini dijelaskan pada diktum ke-18 dan ke-28, yang menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja secara berkala.
Jika hasil penilaian dinilai memuaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mengajukan usulan pengangkatan ke Kepala BKN tanpa mewajibkan tes kembali. Meski begitu, keputusan ini tetap bergantung pada kondisi anggaran serta ketersediaan formasi yang ada sebelum usulan diajukan.
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
-
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebagai gambaran berikut adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMP di setiap provinsi:
-
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.19
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kep. Riau: Rp 3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
-
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
-
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
-
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
-
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- NTB: Rp 2.602.931
- NTT: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
-
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
-
-
Gaji PPPK Penuh Waktu
Disisi lain, gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000



