Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah dokumen konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum utama Republik Indonesia. UUD 1945 menjelaskan prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta struktur pemerintahan. Dokumen ini memiliki peranan penting dalam membentuk dan mengatur tatanan negara Indonesia.
Teks UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan nang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan egara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Ykebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah UUD 1945
Sejarah UUD 1945 mencakup proses membuat dan mengubahnya menjadi konstitusi fundamental Indonesia. UUD 1945, yang ditetapkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, telah mengalami banyak perubahan.
Pada awalnya, Undang-Undang 1945 menjadi dasar perjuangan kemerdekaan. PPKI dibentuk untuk membahas dan menetapkan konstitusi baru sebagai dasar negara setelah kemerdekaan dideklarasikan pada 17 Agustus 1945.
Sejak tahun 1999, sidang-sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengubah UUD 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman, keinginan masyarakat, dan kebutuhan negara.
Dilakukan melalui sidang-sidang MPR dan bekerja sama dengan DPR, DPD, Presiden, dan Badan Legislasi, perubahan UUD 1945 dapat mencakup penambahan, penambahan, atau penghapusan pasal-pasal.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 sering diubah, yang mengatur pemilihan hakim konstitusi melalui kolaborasi tiga lembaga negara: DPR, Presiden, dan MA.
Tujuan amendemen UUD 1945 adalah untuk meningkatkan demokrasi, mengokohkan tata negara, meneguhkan supremasi hukum, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, amendemen juga bertujuan untuk mereformasi kembali hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan peran dan fungsi lembaga negara.
Seiring berjalannya waktu, Undang-Undang 1945 terus diubah untuk menyesuaikan dengan kemajuan dan kebutuhan negara. Proses ini menunjukkan upaya terus menerus untuk meningkatkan dan meningkatkan sistem tatanegara Indonesia.
Struktur Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 telah mengalami perubahan struktur yang signifikan sejak diamendemen beberapa kali. Sebelum diamendemen, UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Setelah diamendemen, UUD 1945 saat ini terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Secara lebih detail, struktur UUD 1945 saat ini terdiri dari:
-
Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang menjelaskan tentang hak kemerdekaan dan tujuan berdirinya negara Indonesia.
-
Pasal-Pasal: Terdiri dari 21 bab, 73 pasal (194 ayat) aturan utama yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara.
-
Aturan Peralihan: Terdiri dari 3 pasal yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan peralihan kekuasaan dan tata cara pelaksanaan amendemen.
-
Aturan Tambahan: Terdiri dari 2 pasal yang melengkapi tata cara pelaksanaan UUD 1945.
Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 sebagai amanat reformasi pada akhirnya dapat dituntaskan dalam
Perubahan keempat dengan nama resmi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya ditulis UUD 1945). Perubahan empat kali UUD 1945 itu dapat diperinci sebagai
berikut.
-
Perubahan Pertama UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999,
berhasil diamandemen sebanyak 9 pasal
-
Perubahan Kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 telah
diamandemen sebayak 25 pasal
-
Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November tahun 1999
berhasil diamandemen sebanyak 23 pasal
-
Perubahan Keempat UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 ini telah
berhasil diamandemen 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan
Undang-undang Dasar 1945 adalah konstitusi yang berfungsi sebagai landasan hukum dan prinsip dasar negara Indonesia. Selama sejarahnya, UUD 1945 telah diubah untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan dan kebutuhan negara. Namun, ia telah mempertahankan nilai-nilai kemerdekaan, persatuan, dan keadilan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.