Aturan Baru Bea Cukai, 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri
Direktora Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi menerapkan peraturan baru terkait pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah berlaku pada 10 Maret 2024 lalu. Melalui peraturan ini, para penumpang yang baru saja pergi dari luar negeri dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.
Melalui aturan ini pula, pemerintah Indonesia telah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari yang semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean yang dimana merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang-barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Adapun sejumlah barang-barang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru Bea dan Cukai yaitu:
-
Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang)
-
Mutiara (Bernilai maksimal FOB/Free On Board 1.500 dollar AS)
-
Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk holtikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang)
-
Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
-
Mainan (Bernilai maksimal FOB/Free On Board 1.500 dollar AS)
-
Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
-
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
-
Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
-
Tas (Maksimal 2 buah per orang)
-
Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
-
Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)

