Aturan Berpakaian Saat Mengikuti Ujian SKD CPNS Tahun 2024
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Pelamar yang telah mendaftar dapat mencetak kartu ujian mulai dari 9 hingga 15 Oktober 2024, di mana jadwal ujian masing-masing pelamar tercantum. Selain mempersiapkan diri secara mental dan pengetahuan, calon peserta ujian juga harus mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan berpakaian ini wajib diikuti untuk menghindari sanksi yang bisa menyebabkan pelamar dinyatakan gugur.
Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN, pelamar diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu. Pakaian yang tidak sesuai dengan aturan ini akan membuat peserta dilarang mengikuti ujian. Berikut adalah aturan detail pakaian bagi peserta ujian SKD CPNS 2024:
-
Pakaian untuk Peserta Laki-laki:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang hitam polos, bukan berbahan jeans.
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak diperbolehkan memakai ikat pinggang.
-
Pakaian untuk Peserta Perempuan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos, bukan berbahan jeans.
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak diperbolehkan memakai ikat pinggang.
-
Pakaian untuk Peserta Perempuan Berjilbab:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos, bukan berbahan jeans.
- Jilbab berwarna hitam polos.
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak diperbolehkan memakai ikat pinggang.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Pakaian
Peserta yang tidak mengikuti aturan berpakaian atau ketentuan lain akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Peraturan BKN, sanksi yang diberikan bisa berupa:
-
Tidak Diizinkan Mengikuti SKD dan Dinyatakan Gugur
Berlaku bagi peserta yang:
- Memakai kaos, celana jeans, atau sandal.
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lainnya yang disyaratkan.
- Tidak memiliki PIN registrasi karena terlambat datang.
-
Ditegur hingga Dibatalkan Status Kepesertaan
BKN juga dapat membatalkan status peserta CPNS jika melakukan pelanggaran seperti:
- Membawa barang yang dilarang seperti gawai, kamera, buku, atau senjata tajam.
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
- Memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia.
- Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian.
- Merokok di dalam ruang ujian.
- Keluar dari ruang seleksi tanpa izin panitia.
-
Diskualifikasi
Sanksi diskualifikasi akan diberikan kepada peserta yang:
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Menyebarkan soal ujian melalui media apapun.
- Pentingnya Mematuhi Aturan Pakaian
Penting bagi setiap peserta untuk mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh BKN agar proses seleksi berjalan lancar. Ketidakpatuhan terhadap tata tertib, khususnya soal pakaian, bisa berakibat pada diskualifikasi yang otomatis menggugurkan kesempatan menjadi CPNS.
Selain itu, peserta juga disarankan untuk selalu memantau informasi dari masing-masing instansi tempat mereka melamar. Beberapa instansi mungkin memiliki peraturan tambahan terkait pakaian yang harus dipatuhi oleh para peserta.
Dengan mematuhi aturan berpakaian, peserta dapat menunjukkan sikap profesionalisme dan keseriusan dalam mengikuti seleksi CPNS. Sikap ini juga mencerminkan komitmen untuk menjadi pegawai negeri yang bertanggung jawab dan disiplin.