Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Peran, Jenis, dan Contoh
Indonesia memiliki sistem ekonomi Pancasila yang mengkombinasikan peran negara, swasta, dan koperasi dalam mengelola perekonomian negara. Dalam sistem ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu pilar penting yang mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sekarang, istilah BUMN lebih sering digunakan untuk menggambarkan entitas bisnis yang dikelola oleh pemerintah.
BUMN adalah bagian penting dari Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara memiliki kekuasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Di Indonesia, dasar filosofis ini digunakan untuk mendirikan BUMN.
Peran BUMN
Berikut beberapa peran BUMN yang tidak diketahui banyak orang:
-
Sebagai Media Pemerintah
BUMN bertanggung jawab untuk membuat kebijakan ekonomi nasional, yang pasti akan berdampak pada banyak hal. Di sinilah peran BUMN untuk menjadi media dalam menerapkan kebijakan tersebut.
-
Sebagai Wadah untuk Menciptakan Lapangan Kerja
Dengan adanya perusahaan BUMN, tidak dapat dipungkiri dapat dijadikan sebagai lapangan pekerjaan baru. Hal ini Ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dan mengurangi pengangguran.
-
Sebagai Salah Satu Sumber Pemasukan Negara
BUMN dapat memberikan pemasukan kepada negara dengan keuntungan dari kegiatan usaha mereka.
-
Sebagai Penyedia Barang dan Jasa
Perusahaan yang mampu menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat diperlukan agar ketersediaan barang dan jasa di Indonesia stabil. Perusahaan BUMN hadir untuk memenuhi kebutuhan ini.
-
Mencegah Adanya Monopoli Usaha oleh Kapitalis.
Kadang-kadang, pengusaha tertentu melakukan monopoli pasar dengan menimbun produk dan mengubah harga komoditas, sehingga membatasi produk untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya sendiri. Dalam hal ini, peran BUMN adalah memberikan alternatif baru kepada rakyat agar mereka tidak terjebak dalam monopoli kapitalis.
-
Pengelola Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia
Jika sumber daya alam (SDA) tidak dikelola dengan baik dan benar, negara hanya akan mengalami kerusakan dan kerugian. Karena masalah ini, negara mendirikan perusahaan BUMN.
Perusahaan BUMN diharapkan dapat menjadi “rem” agar pemanfaatan SDA tidak berlebihan secara studi lingkungan dan ekonomi karena pemanfaatan SDA yang berlebihan seringkali memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. -
Membina pengembangan UMKM, Koperasi, dan Masyarakat.
BUMN tidak hanya memberikan keuntungan kepada negara tetapi juga harus dapat membantu UMKM, koperasi, dan masyarakat. Dalam hal ini, bantuan yang dimaksud adalah melakukan pembinaan pada UMKM, koperasi, dan masyarakat agar usaha mereka dapat berkembang.
-
Membentuk Inspirator atau Pelopor
Dengan munculnya peluang bisnis baru, perusahaan BUMN dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan swasta untuk membuka bisnis yang lebih inovatif dan menciptakan lapangan kerja baru
-
Katalysator
Perusahaan BUMN diperlukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri. Dengan adanya perusahaan BUMN, kebutuhan ekspor produk Indonesia dapat dipenuhi di pasar yang lebih luas.
Jenis-Jenis BUMN
Berdasarkan bentuk hukum dan tujuan pendiriannya, BUMN terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, yang di mana pemerintah memegang saham mayoritas setidaknya 51%, memungkinkan BUMN seperti ini untuk berkolaborasi dengan sektor swasta dan menerbitkan saham di bursa efek.
-
Tujuan Persero:
- Meningkatkan nilai perusahaan, menyediakan produk dan jasa berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara adalah tujuan utama perusahaan. Berbeda dengan Perum yang lebih berfokus pada pelayanan publik,
- Persero dituntut menghasilkan profit setinggi mungkin untuk memberikan dividen kepada negara sebagai pemegang saham.
- Persero juga harus mampu bersaing dengan perusahaan domestik maupun multinasional melalui investasi terus menerus dalam riset, pengembangan teknologi, dan penguatan sumber daya manusia. Meskipun berorientasi profit, Persero tetap memiliki tanggung
- jawab sosial untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
-
Contoh Persero:
- PT Pertamina (Persero)
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
-
-
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak dibagi menjadi saham. Prinsip keterjangkauan dan efisiensi lebih menonjol dalam jenis usaha ini, yang berfokus pada memberikan layanan kepada masyarakat.
-
Tujuan Perum:
- Berbeda dengan perusahaan yang lebih berfokus pada maksimalisasi keuntungan, Perum memiliki tujuan utama menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, dan melayani masyarakat dengan harga terjangkau. Selain itu, perusahaan lebih mengutamakan aspek pelayanan publik dengan tetap mempertahankan kelangsungan usaha melalui pengelolaan keuangan yang bijak dan efektif.
-
Contoh Perum:
- Perum Bulog
- Perum DAMRI
- Perum Pegadaian
- Perum Perumnas
- Perum PERURI
-



