Sabtu, Mei 16, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Bagaimana Libur Idul Adha 2023 Bagi Karyawan Swasta

Fai by Fai
13 Juli 2025
in Berita
6
Libur Idul Adha 2023

Libur Idul Adha 2023

Bagaimana Libur Idul Adha 2023 Bagi Karyawan Swasta

Aturan libur Idul Adha 2023 yang ditetapkan oleh Pemerintah ternyata tidak berlaku untuk karyawan swasta.

Keputusan tentang libur Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.




Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan jika sebelumnya sudah ada usulan penambahan libur Idul Adha menjadi tiga hari sebelum disetujui Presiden Joko Widodo. Dalam keputusannya, pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama Idul Adha jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Meski kabar cuti bersama ini menjadi hal yang menggembirakan bagi banyak orang. Namun, informasi ini justru menimbulkan tanda tanya bagi pegawai swasta tentang apakah aturan ini berlaku juga di perusahaannya.

Pasalnya, cuti bersama yang diberlakukan ini akan memasukkan ASN dan PNS ke dalam agenda libur panjang.

Lantas, bagaimana nasib cuti karyawan swasta di libur Idul Adha 2023? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Nasib Cuti Karyawan Swasta
Meski pemerintah sudah menetapkan jika libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari termasuk cuti bersama, namun hal ini ternyata tidak berlaku untuk para karyawan swasta.

Pasalnya, cuti karyawan swasta masih harus menunggu kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Sementara itu, penetapan cuti bersama pada 28, 29, dan 30 Juni ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).




Umumnya pada perusahaan swasta, jika karyawan ingin cuti bersama berbarengan dengan pemerintah, maka cuti yang digunakan adalah jatah cuti tahunan. Dengan begitu, libur panjang yang akan datang dapat mengurangi jatah cuti tahunan yang akan diambil, idealnya 12 hari dalam setahun.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjelaskan jika cuti bersama Idul Adha bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan diambil atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan pegawai. Kesepakatan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ucap Ida pada konferensi pers virtual, Kamis, 22 Juni 2023.

Ida menjelaskan bagi karyawan yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama nanti, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, untuk karyawan yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tidak akan berkurang dan perusahaan wajib memberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.




“Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” jelas Ida.

 

Tags: cuti karyawan swasta idul adha 2023libur idul adha 2023
Previous Post

Resmi Libur Idul Adha 2023 Selama 3 Hari

Next Post

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Next Post
Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Comments 6

  1. Ray says:
    3 tahun ago

    Nama nya cuti ASN dan PNS bukan cuti bersama
    Atau namanya cuti bersama kan bersama sama pegawai negri dan swasta kalau tdk bersama sama namanya cuti bersama PNS dan ASN ( CBAP )

    Balas
  2. Muhammad azwar says:
    3 tahun ago

    Bagai mana karyawan yang bekerja pada instansi pemerintah yang kerja sama dengan perusahaan. Misalnya karyawan honorer yang bekerja di linkungan / instansi pemerintah apakah ada libur cuti bersama atau tidak.

    Balas
    • Andika says:
      3 tahun ago

      Iya pns dan asn cuti bersama,karyawan swasta kerja .gajian dipotong pajak.uang pajak masuk ke kas negara. Dan negara mnggaji pns dan asn yg cuti bersama. Luar biasa,mereka yg cuti kita karyawan swasta yg menggaji.

      Balas
  3. Hamba Allah says:
    3 tahun ago

    Intinnya Muhamadyah gak boleh kerja pabrik., Gmn mau Sholat Idul Adha., Pagi ini di suruh berangkat.,
    Ini lah fungsi dr pancasila
    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mana ????

    Balas
    • Hedar says:
      3 tahun ago

      Pancasila mungkin tdk berlaku lagi di negara indonesia.. Bukan cuti bersama tapi cuti untuk pemerintah negara…
      Tetap lah karyawan swasta yg berkerja untuk menggaji PNS dan ASN yg lagi libur bersama

      Balas
  4. Sumijan says:
    3 tahun ago

    Betul tu bro enak diawak gak enak diorang..eeh terbalik..😀

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.