Bansos BPNT Sebesar Rp 400 Ribu Sudah Cair! Cek Punyamu Sekarang!
Kabar gembira bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Februari 2025! Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) ini secara bertahap kepada para penerima manfaat.
Besaran Bansos yang Sudah Cair
-
PKH Februari 2025: Rp 700.000, kemungkinan diterima oleh ibu hamil.
-
BPNT Januari – Februari 2025: Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan) dicairkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui kantor pos sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Jadwal Pencairan Bansos 2025
Pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode captcha yang muncul.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
-
Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
-
Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
-
Tekan tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu verifikasi dari Kemensos.
-
Setelah verifikasi selesai, login dan pilih menu “Daftar Usulan”.
-
Isi Survey Kriteria dan Pengusulan Bansos.
-
Unggah foto rumah tampak depan dan tekan “Tambah Usulan”.
-
Pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Selain online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline melalui RT/RW dan kantor desa/kelurahan.
Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bansos
Menurut Kepmensos 73 Tahun 2024, beberapa kategori masyarakat tidak layak menerima bansos, antara lain:
-
ASN, TNI, Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri.
-
Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
-
Memiliki pekerjaan tetap dengan gaji dari APBN/APBD.
-
Pemilik usaha atau tenaga kesehatan aktif.
-
Sudah menerima bantuan sosial lainnya.
-
Segera Cek dan Cairkan Bansos Anda!
Pastikan untuk segera mengecek status Anda sebagai penerima bansos dan mencairkan dana yang telah tersedia. Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan berikutnya!