Kamis, Mei 21, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Bantuan Pendidikan untuk Murid Kurang Mampu: Program Indonesia Pintar (PIP)

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Berita
0
Bantuan Pendidikan untuk Murid Kurang Mampu: Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Pendidikan untuk Murid Kurang Mampu: Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Pendidikan untuk Murid Kurang Mampu: Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan memberikan bantuan finansial kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Bantuan ini memberikan dukungan finansial bagi mereka yang berada di jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi.

PIP tidak hanya ditujukan kepada siswa-siswi dari keluarga miskin, tetapi juga kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa-siswi yang membutuhkan seperti yang berasal dari keluarga yang terkena dampak bencana alam, yatim piatu, atau mengalami kondisi khusus lainnya.

Besaran Bantuan PIP:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP?

  1. Peserta Didik pemegang KIP

  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

  4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

  5. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

  6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

  7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

  8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami

  9. pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga

  10. Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

  11. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Mengecek Pencairan Dana PIP:

  1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

  2. Pilih opsi penerima PIP

  3. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia

  4. Masukkan captcha

  5. Klik “Cek Penerima PIP”

  6. Jika muncul tulisan “Dana Sudah Masuk” dan tanggal pencairannya, maka artinya dana PIP sudah cair ke rekening siswa penerima PIP.

Dengan adanya Program Indonesia Pintar, diharapkan siswa-siswi dari keluarga kurang mampu dapat terbantu dalam melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala oleh masalah finansial. Program ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kesetaraan pendidikan di Indonesia.

Tags: bansos siswabantuan sekolahbantuan siswa kurang mampuBesaran Bantuan PIPPIPpip rp 1.8 jtpip rp 450.000Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP?
Previous Post

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Taiwan, Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan Terjadi

Next Post

Panduan Pendaftaran DTKS 2024: Cara Daftar Bansos secara Online dan Langsung

Next Post
Panduan Pendaftaran DTKS 2024: Cara Daftar Bansos secara Online dan Langsung

Panduan Pendaftaran DTKS 2024: Cara Daftar Bansos secara Online dan Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.